Salin Artikel

Soal Tarif Parkir di Yogyakarta Naik 5 Kali Lipat, Ini Penjelasan Dishub

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberi penjelasan terkait tarif parkir swasta dapat naik 5 kali lipat saat libur Idul Fitri tahun 2023 kal ini.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakata Amminudin Aziz menjelaskan, tarif parkir di Kota Yogyakarta baik yang dikelola pemerintah maupun swasta bersifat progresif.

Artinya, lama parkir kendaraan akan dihitung dan dikenakan tambahan biaya parkir.

Dia menjelaskan, tarif parkir pada lokasi yang dikelola pemerintah untuk mobil tarifnya Rp 5.000 untuk 2 jam pertama, jam berikutnya Rp 2.500. Motor Rp 2.000 pada 2 jam pertama selebihnya ditambah Rp 1.500, bus sedang Rp 50.000 3 jam pertama selebihnya Rp 12.500, bus besar Rp 75.000 3 jam pertama selebihnya Rp 25.000.

"Jadi misalnya parkir bus di Senopati selama 4 jam dia harus bayar Rp 100.000 dan itu sudah baku tertuang pada Perda nomor 2 tahun 2020," kata dia.

Menurut Amminudin, untuk tempat parkir swasta, memang diperbolehkan mematok tarif maksimal 5 kali lipat, tetapi bukan berarti swasta langsung mematok harga 5 kali lipat dari tarif parkir yang dikelola oleh pemerintah.

"Dia (parkir swasta) bisa memberikan tarif sama dengan pemerintah Rp 5 ribu, bisa 2 kali lipatnya, 3 kali lipatnya, 4 kali lipatnya, maksimal 5 kali lipatnya Rp 25 ribu," kata dia.

Akan tetapi, lanjut Amminudin, ada faktor lain yang perlu diperhatikan oleh pengelola tempat parkir swasta yaitu keberlangsungan tempat parkir.

Jika wisatawan atau warga setempat yang menggunakan jasa parkirnya merasa keberatan membayar parkir Rp 25 ribu, maka dapat berdampak pada keberlangsungan tempat parkir swasta.

"Pengelola parkir swasta harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kalau menerapkan tarif terlalu tinggi mungkin akibatnya tidak ada yang mau parkir di situ," papar dia.

Ia menambahkan, tempat parkir swasta juga diwajibkan membuat karcis parkir secara mandiri. Tak hanya itu, tempat parkir swasta juga wajib membuat banner atau spanduk untuk mencantumkan tarif parkir.

"Makanya kalau tarif progresif, karcis di kami ada jam datang dan jam keluar. Datang jam berapa dicatat keluar jam berapa dan dicatat," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta membolehkan parkir swasta menaikkan harga maksimal 5 kali lipat selama libur Lebaran 2023 kali ini.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar.

"Parkir jangan sampai melebihi dari aturan Pemkot Yogyakarta. Batas maksimalnya 5 kali kami harapkan petugas parkir swasta atau yang dikelola masyarakat ini dipatuhi," ujarnya, Minggu (16/4/2023).

Saiful juga mengimbau kepada para pengelola parkir untuk memasang baner atau spanduk tarif parkir pada tiap-tiap kantong parkir yang dikelola oleh swasta.

"Pasang banner pada lokasi parkir dan tarifnya ditulis di situ, bagi masyarakat yang dikenakan biaya parkir lebih dari yang ditentukan bisa melaporkan," kata dia.

Saiful mengatakan, pihaknya akan menindak tegas juru parkir nakal yang memberikan tarif di atas dari harga yang sudah ditentukan.

Menurut dia, harga parkir tak wajar dapat mencoreng citra pariwisata Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan Kota Yogakarta pada musim libur Lebaran mejadi daerah untuk silaturahmi maupun untuk berwisata.

Kebijakan untuk memperbolehkan tempat parkir naik sebanyak 5 kali lipat ini bertujuan untuk membatasi kenaikan harga atau tarif pada lokasi parkir.

Hal ini bertujuan agar parkir nuthuk tidak kembali terjadi lagi di wilayah Kota Yogyakata saat libur Lebaran.

"Tempat parkir kita siapkan tidak hanya pemerintah maupun swasta, parkir jangan sampai nuthuk apalagi di-upload di media sosial," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/17/155146078/soal-tarif-parkir-di-yogyakarta-naik-5-kali-lipat-ini-penjelasan-dishub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke