Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Nasabah Investasi Kripto hingga Rp 8 Miliar, Oknum Guru di Gunungkidul Dipecat

Kompas.com - 28/03/2023, 13:01 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta, Sunaryanta kembali memecat salah satu aparatur sipil negara (ASN). Kali ini seorang guru yang terlibat investasi bodong.

"Ini masih ada oknum-oknum tertentu ini di Gunungkidul ada yang melakukan. Hari ini salah satunya kita pecat ada satu orang ASN kita. Sekali lagi dengan sangat terpaksa saya lakukan pemecatan," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sering memberikan arahan agar ASN profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat.

Baca juga: Pamit Urus Studi Banding, Oknum Guru di Bengkulu Digerebek Suami di Hotel Saat Bersama Pria Lain

Dengan demikian, penguatan moral ASN Gunungkidul sangat dibutuhkan, dan pihaknya sudah sering melakukan tindakan disiplin terhadap ASN yang melakukan kesalahan ringan hingga berat.

"Untuk datanya di BKKPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah)," kata Sunaryanta.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, untuk yang dipecat hari ini adalah AP (42), seorang oknum guru yang bertugas di Kapanewon Tanjungsari. Yang bersangkutan terlibat investasi bodong dan sudah divonis oleh pengadilan selama lebih dari dua tahun.

Menurut dia, sebenarnya jika divonis dua tahun penjara sesuai aturan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu jika dinilai tidak merendahkan harkat martabat selaku PNS dan tidak memengaruhi lingkungan kerja maka bisa diaktifkan kembali.

Untuk itu, Pemkab Gunungkidul berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini. Dalam keputusan disebutkan, AP sudah diputus lebih dari dua tahun dan dianggap merendahkan harkat dan martabat.

"Kasus investasi bodong di Kapanewon Tanjungsari sudah diputuskan bahwa ini merendahkan martabat ASN dan nantinya bisa memengaruhi lingkungan kerjanya. Oleh BKN diputuskan tidak dapat diaktifkan kembali," kata Iskandar.

Baca juga: Curhat di Twitter karena Cita-cita Anaknya Dibunuh Oknum Guru, Dosen Asal Bantul Berharap Ada Perubahan Kurikulum dan Guru

Iskandar mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan ini, dari awalnya diberhentikan sementara, sekarang sudah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

"Besok SK-nya akan kami kirimkan ke yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan AP (41), oknum ASN asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto. Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.

Penjualan tersebut menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021.

Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah diamankan di oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Februari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com