"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam Jumpa Pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi Saat Pelajaran Semi Permainan, Oknum Guru MI Dilaporkan Ke Polisi
"AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul." kata dia.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, janji 5 persen keuntungan setiap minggunya tidak ditepati sehingga sejumlah korban memutuskan untuk melaporkan AP ke polisi.
Adapun korban dari penipuan ini mencapai 87 orang, sembilan di antaranya melapor ke aparat, dengan kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Modal yang disetorkan para korban sebagian juga berasal dari hasil pinjaman orang terdekat.
"Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi," ungkap Mahardian.
Dari pelaku, polisi mengamankan bukti transfer, gawai, dan rekapan anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.