Salin Artikel

Rugikan Nasabah Investasi Kripto hingga Rp 8 Miliar, Oknum Guru di Gunungkidul Dipecat

"Ini masih ada oknum-oknum tertentu ini di Gunungkidul ada yang melakukan. Hari ini salah satunya kita pecat ada satu orang ASN kita. Sekali lagi dengan sangat terpaksa saya lakukan pemecatan," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sering memberikan arahan agar ASN profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat.

Dengan demikian, penguatan moral ASN Gunungkidul sangat dibutuhkan, dan pihaknya sudah sering melakukan tindakan disiplin terhadap ASN yang melakukan kesalahan ringan hingga berat.

"Untuk datanya di BKKPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah)," kata Sunaryanta.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, untuk yang dipecat hari ini adalah AP (42), seorang oknum guru yang bertugas di Kapanewon Tanjungsari. Yang bersangkutan terlibat investasi bodong dan sudah divonis oleh pengadilan selama lebih dari dua tahun.

Menurut dia, sebenarnya jika divonis dua tahun penjara sesuai aturan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu jika dinilai tidak merendahkan harkat martabat selaku PNS dan tidak memengaruhi lingkungan kerja maka bisa diaktifkan kembali.

Untuk itu, Pemkab Gunungkidul berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini. Dalam keputusan disebutkan, AP sudah diputus lebih dari dua tahun dan dianggap merendahkan harkat dan martabat.

"Kasus investasi bodong di Kapanewon Tanjungsari sudah diputuskan bahwa ini merendahkan martabat ASN dan nantinya bisa memengaruhi lingkungan kerjanya. Oleh BKN diputuskan tidak dapat diaktifkan kembali," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan ini, dari awalnya diberhentikan sementara, sekarang sudah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

"Besok SK-nya akan kami kirimkan ke yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan AP (41), oknum ASN asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto. Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.

Penjualan tersebut menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021.

Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah diamankan di oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Februari 2022.

"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam Jumpa Pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).

"AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul." kata dia.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, janji 5 persen keuntungan setiap minggunya tidak ditepati sehingga sejumlah korban memutuskan untuk melaporkan AP ke polisi.

Adapun korban dari penipuan ini mencapai 87 orang, sembilan di antaranya melapor ke aparat, dengan kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Modal yang disetorkan para korban sebagian juga berasal dari hasil pinjaman orang terdekat.

"Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi," ungkap Mahardian.

Dari pelaku, polisi mengamankan bukti transfer, gawai, dan rekapan anggota.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/28/130142678/rugikan-nasabah-investasi-kripto-hingga-rp-8-miliar-oknum-guru-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke