Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Nasabah Investasi Kripto hingga Rp 8 Miliar, Oknum Guru di Gunungkidul Dipecat

Kompas.com - 28/03/2023, 13:01 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul, DI Yogyakarta, Sunaryanta kembali memecat salah satu aparatur sipil negara (ASN). Kali ini seorang guru yang terlibat investasi bodong.

"Ini masih ada oknum-oknum tertentu ini di Gunungkidul ada yang melakukan. Hari ini salah satunya kita pecat ada satu orang ASN kita. Sekali lagi dengan sangat terpaksa saya lakukan pemecatan," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sering memberikan arahan agar ASN profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat.

Baca juga: Pamit Urus Studi Banding, Oknum Guru di Bengkulu Digerebek Suami di Hotel Saat Bersama Pria Lain

Dengan demikian, penguatan moral ASN Gunungkidul sangat dibutuhkan, dan pihaknya sudah sering melakukan tindakan disiplin terhadap ASN yang melakukan kesalahan ringan hingga berat.

"Untuk datanya di BKKPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah)," kata Sunaryanta.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, untuk yang dipecat hari ini adalah AP (42), seorang oknum guru yang bertugas di Kapanewon Tanjungsari. Yang bersangkutan terlibat investasi bodong dan sudah divonis oleh pengadilan selama lebih dari dua tahun.

Menurut dia, sebenarnya jika divonis dua tahun penjara sesuai aturan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu jika dinilai tidak merendahkan harkat martabat selaku PNS dan tidak memengaruhi lingkungan kerja maka bisa diaktifkan kembali.

Untuk itu, Pemkab Gunungkidul berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini. Dalam keputusan disebutkan, AP sudah diputus lebih dari dua tahun dan dianggap merendahkan harkat dan martabat.

"Kasus investasi bodong di Kapanewon Tanjungsari sudah diputuskan bahwa ini merendahkan martabat ASN dan nantinya bisa memengaruhi lingkungan kerjanya. Oleh BKN diputuskan tidak dapat diaktifkan kembali," kata Iskandar.

Baca juga: Curhat di Twitter karena Cita-cita Anaknya Dibunuh Oknum Guru, Dosen Asal Bantul Berharap Ada Perubahan Kurikulum dan Guru

Iskandar mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan ini, dari awalnya diberhentikan sementara, sekarang sudah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

"Besok SK-nya akan kami kirimkan ke yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan AP (41), oknum ASN asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto. Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.

Penjualan tersebut menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021.

Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah diamankan di oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Februari 2022.

"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam Jumpa Pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi Saat Pelajaran Semi Permainan, Oknum Guru MI Dilaporkan Ke Polisi

"AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul." kata dia.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, janji 5 persen keuntungan setiap minggunya tidak ditepati sehingga sejumlah korban memutuskan untuk melaporkan AP ke polisi.

Adapun korban dari penipuan ini mencapai 87 orang, sembilan di antaranya melapor ke aparat, dengan kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Modal yang disetorkan para korban sebagian juga berasal dari hasil pinjaman orang terdekat.

"Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi," ungkap Mahardian.

Dari pelaku, polisi mengamankan bukti transfer, gawai, dan rekapan anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com