Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racik Miras Resep dari Medsos, Pria di Bantul Tewaskan Tiga Temannya

Kompas.com - 15/03/2023, 18:18 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap peracik dan penjual minuman keras (miras) oplosan AM (27) yang menewaskan 3 orang di Kapanewon Jetis, Bantul, pada Oktober 2022 lalu.

Pelaku belajar membuat miras ini dari media sosial, yakni campuran alkohol 90 persen, air mineral, dan minuman energi gelasan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan, sebenarnya setelah peristiwa Oktober 2022 lalu, sudah mengamankan AM alias Babon, namun belum mengantongi bukti kuat. Sehingga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Tak Terima Dirazia Satpol PP, Pedagang Miras di Jakut Marah-marah: Kalau Enggak Boleh Jualan, Tutup Pabriknya!

"Babon ini malah menghilang lalu disebar DPO dan kami lakukan penyelidikan. Jadi setelah sehari kejadian Babon langsung kabur ke Tangerang, Banten," kata Jeffry kepada wartawan di Polsek Jetis, Bantul, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Babon ditangkap di Cikopo, Tangerang, Banten 12 Maret 2023 lalu. "Di sana (Tangerang) dia kerja serabutan," kata dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu botol plastik warna putih tanpa merek ukuran 600 mililiter (ml) yang berisikan 20,2 ml sisa minuman keras oplosan warna kuning keemasan, satu jeriken alkohol 90 persen ukuran 5.000 ml.

Kemudian satu jeriken warna putih tanpa merek, satu botol warna putih tanpa merk, serta satu botol warna bening tanpa merek.

"Bahan bakunya alkohol murni beli di toko online, satu dus minuman energi dalam bentuk kemasan cup dan air mineral," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan, dari pengakuan tersangka sempat menjual miras racikannya mulai bulan Juli 2022 lalu. Saat itu dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan dijual Rp 15.000 untuk yang sudah mengenal Babon, dan yang belum dijual Rp 20.000.

Baca juga: Makam Korban Penganiayaan di Pesta Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 95 Persen Dibongkar untuk Otopsi

"Tersangka disangkakan Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Untuk ayat 1 hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan unguk ayat 2 hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Kepada wartawan Babon mengaku memperoleh resep miras oplosan dari media sosial. Adapun resepnya percampuran alkohol, minuman suplemen dan air putih. "Kalau resepnya dapat dari Facebook dan YouTube," kata Babon.

Dikatakannya, takaran yang digunakan alkohol 900 sampai 1000 mil, minuman energi gelas sebanyak 24 buah, dan air putih 3 liter. Selama beberapa bulan menjual dia mengaku belum ada korban.

"Saya tidak pernah minum itu. Menyesal sekali, karena mereka (tiga korban tewas) itu teman dekat saya," kata Babon.

Sebelumnya, sebanyak lima orang mengkonsumsi miras oplosan setelah persiapan pernikahan di Kapanewon Jetis pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu. Tiga orang diantaranya meninggal dunia secara berurutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com