Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi LBH Yogyakarta, Warga Wadas Berencana Gugat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

Kompas.com - 02/11/2022, 19:55 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) kembali mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, pada Rabu (2/11/2022).

Kedatangan warga yang tergabung dalam Gempadewa ini untuk melayangkan gugatan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang memperbolehkan pertambangan batu andesit di Wadas, tanpa izin pertambangan.

Warga ingin menunjukan pada publik bahwa mereka tidak pernah letih untuk mengusir tambang ilegal dari bumi Wadas.

Marsono, salah satu sesepuh Wadas mengatakan, bahwa warga Wadas akan terus menjaga bumi Wadas dari rencana pertambangan ilegal.

Baca juga: Sempat Menolak Tambang Quaryy, Pemilik 6 Bidang Lahan di Desa Wadas Dapat Ganti Rugi hingga Rp 9 Miliar

Dia juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk benar-benar memberi perhatian atas upaya hukum yang sedang dilakukan warga Wadas bersama Jaringan Solidaritas Wadas.

"Kami warga Wadas tidak ingin ruang hidup kami dirusak. Katanya negara mau menyejahterakan masyarakat. Tapi, sampai detik ini, negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di Desa Wadas. Itu namanya tidak benar," kata Marsono, melalui keterangan tertulis yang diterima, pada Senin (2/11/2022).

Ia memohon kepada Mahkamah Agung agar warga Wadas benar-benar diperhatikan, apa yang dilakukan pemerintah ini menurut dia bentuk perampasan kemerdekaan bagi warga Wadas.

"Kalau misalnya negara selama ini masih meresahkan masyarakat, kapan Indonesia ini mau merdeka. Tidak akan pernah merdeka kalau seperti ini," ungkap Mbah Marsono, pada saat konferensi pers.

Pada tanggal 28 Juli 2021, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 perihal "Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener", yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Surat tersebut pada intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.

Padahal, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun.

Artinya, siapapun baik perseorangan, kelompok, dan/atau badan usaha apapun hanya dapat melakukan pertambangan apabila telah mendapatkan izin, baik berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUUP, atau IUP untuk penjualan.

Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi PSN Bendungan Bener dan Wadas Telan Anggaran Rp 1 Triliun, Warga yang Terdampak Bisa Dapat Rp 9 Miliar

 

Tanpa adanya izin pertambangan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal.

Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menegaskan, bahwa apa yang dilakukan di Desa Wadas adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah kepada masyarakat, bahkan dia menyebut pemerintah sedang mencoba melakukan penyelundupan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com