Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi LBH Yogyakarta, Warga Wadas Berencana Gugat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

Kompas.com - 02/11/2022, 19:55 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) kembali mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, pada Rabu (2/11/2022).

Kedatangan warga yang tergabung dalam Gempadewa ini untuk melayangkan gugatan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang memperbolehkan pertambangan batu andesit di Wadas, tanpa izin pertambangan.

Warga ingin menunjukan pada publik bahwa mereka tidak pernah letih untuk mengusir tambang ilegal dari bumi Wadas.

Marsono, salah satu sesepuh Wadas mengatakan, bahwa warga Wadas akan terus menjaga bumi Wadas dari rencana pertambangan ilegal.

Baca juga: Sempat Menolak Tambang Quaryy, Pemilik 6 Bidang Lahan di Desa Wadas Dapat Ganti Rugi hingga Rp 9 Miliar

Dia juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk benar-benar memberi perhatian atas upaya hukum yang sedang dilakukan warga Wadas bersama Jaringan Solidaritas Wadas.

"Kami warga Wadas tidak ingin ruang hidup kami dirusak. Katanya negara mau menyejahterakan masyarakat. Tapi, sampai detik ini, negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di Desa Wadas. Itu namanya tidak benar," kata Marsono, melalui keterangan tertulis yang diterima, pada Senin (2/11/2022).

Ia memohon kepada Mahkamah Agung agar warga Wadas benar-benar diperhatikan, apa yang dilakukan pemerintah ini menurut dia bentuk perampasan kemerdekaan bagi warga Wadas.

"Kalau misalnya negara selama ini masih meresahkan masyarakat, kapan Indonesia ini mau merdeka. Tidak akan pernah merdeka kalau seperti ini," ungkap Mbah Marsono, pada saat konferensi pers.

Pada tanggal 28 Juli 2021, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 perihal "Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener", yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Surat tersebut pada intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.

Padahal, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun.

Artinya, siapapun baik perseorangan, kelompok, dan/atau badan usaha apapun hanya dapat melakukan pertambangan apabila telah mendapatkan izin, baik berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUUP, atau IUP untuk penjualan.

Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi PSN Bendungan Bener dan Wadas Telan Anggaran Rp 1 Triliun, Warga yang Terdampak Bisa Dapat Rp 9 Miliar

 

Tanpa adanya izin pertambangan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal.

Direktur LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menegaskan, bahwa apa yang dilakukan di Desa Wadas adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah kepada masyarakat, bahkan dia menyebut pemerintah sedang mencoba melakukan penyelundupan hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PSI Solo Laporkan Akun Penghina Selvi Ananda, Gibran: Aku Santai Saja, Tidak Ikut-ikut

PSI Solo Laporkan Akun Penghina Selvi Ananda, Gibran: Aku Santai Saja, Tidak Ikut-ikut

Yogyakarta
Geng Remaja di Kota Yogyakarta Syaratkan Duel dan Cari Musuh, Dua Warga jadi Korban

Geng Remaja di Kota Yogyakarta Syaratkan Duel dan Cari Musuh, Dua Warga jadi Korban

Yogyakarta
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Asal Solo, Pelaku Gemetar Ketakutan Saat Potong Jasad Korban

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Asal Solo, Pelaku Gemetar Ketakutan Saat Potong Jasad Korban

Yogyakarta
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria Bertato Naga Asal Solo

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pria Bertato Naga Asal Solo

Yogyakarta
Fakta Kasus Pencabulan 17 Siswi oleh Pria di Bantul, Ada Korban yang Berusia 13 Tahun

Fakta Kasus Pencabulan 17 Siswi oleh Pria di Bantul, Ada Korban yang Berusia 13 Tahun

Yogyakarta
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tersangka Pencabulan 17 ABG di Sleman

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tersangka Pencabulan 17 ABG di Sleman

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kisah Tempe Buatan Boni Tembus Istana, Disukai Presiden SBY dan Jokowi

Kisah Tempe Buatan Boni Tembus Istana, Disukai Presiden SBY dan Jokowi

Yogyakarta
17 Anak Dicabuli dan Direkam Pria Asal Bantul, KPAID Yogya Akan 'Tracing' ke Sekolah

17 Anak Dicabuli dan Direkam Pria Asal Bantul, KPAID Yogya Akan "Tracing" ke Sekolah

Yogyakarta
Biksu Thudong Akan Disambut Barongsai sampai Pijat Gratis di Kelenteng Liong Hok Bio Magelang

Biksu Thudong Akan Disambut Barongsai sampai Pijat Gratis di Kelenteng Liong Hok Bio Magelang

Yogyakarta
Anggotanya Dikeroyok, Perguruan Silat Datangi Mapolres Bantul

Anggotanya Dikeroyok, Perguruan Silat Datangi Mapolres Bantul

Yogyakarta
Kepala Sekolah dan Guru Agama yang Diduga Cabuli Belasan Murid di Wonogiri Dicopot

Kepala Sekolah dan Guru Agama yang Diduga Cabuli Belasan Murid di Wonogiri Dicopot

Yogyakarta
Sayat Tangan Sendiri, Pria di Yogyakarta Buat Laporan Palsu, Mengaku Korban Kejahatan Jalanan

Sayat Tangan Sendiri, Pria di Yogyakarta Buat Laporan Palsu, Mengaku Korban Kejahatan Jalanan

Yogyakarta
Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Yogyakarta
Pria Asal Bantul Ini Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Rekam Aksinya untuk Kenang-kenangan

Pria Asal Bantul Ini Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Rekam Aksinya untuk Kenang-kenangan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com