Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Dukun Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Iwan Boedi, ASN Bapenda Semarang, Ini Alasan Polisi

Kompas.com, 2 November 2022, 11:22 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Semarang, Jawa Tengah, Paulus Iwan Boedi Prasetjo belum tertangkap.

Sebanyak 30 saksi telah diperiksa polisi, salah satunya berinisial MK yang diketahui berprofesi sebagai dukun.

"Saksi dukun ini terkait permohonan untuk menjabat di suatu jabatan tertentu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dilansir dari Antaranews.com, Selasa (2/11/2022).

Baca juga: Kantor Bapenda Semarang Dikirimi Karangan Bunga Pengingat 40 Hari Iwan Boedi Dikebumikan, Kasusnya Belum Terungkap

Namun demikian, Donny enggan menjelaskan detail jabatan apa. Hal senada juga diungkapkan pengacara keluarga Iwan Boedi, yang akrab dipanggil Yas.

 "Saya tak tahu ya tepatnya orang pintar itu dukun atau paranormal, tapi dia diperiksa ada kaitannya dengan jabatan," ungkapnya.

Lalu Yas menambahkan, beberapa waktu sebelumnya Iwan Boedi dikabarkan bakal dipromosikan menjadi Kabid II Penetapan Pajak Kota Semarang.

"Belakangan ada pihak lain yang menginginkan jabatan itu," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari bersikap serupa dan enggan berkomentar.

"Maaf, agenda full," kata Indriayasari melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

Baca juga: Iwan Boedi, ASN Semarang yang Dibunuh, Disebut Sikapnya Berubah Murung Setelah Ditugaskan ke Kota Padang

Saksi kasus dugaan korupsi

Seperti diketahui, Iwan Boedi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 8 September 2022 di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang.

Jasad korban ditemukan tak utuh dan dalam kondisi hangus terbakar.

Peristiwa memilukan itu terjadi sebelum korban akan memberi keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset sertifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Sementara itu, dalam artikel Kompas.com pada Sabtu (29/10/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan, tiga dari tujuh saksi kasus pembunuhan Iwan Boedi, meminta perlindungan.

“Kami ada permohonan perlindungan yang diajukan oleh tiga orang saksi dalam peristiwa Iwan Boedi, yang sedang kami dalami juga informasinya,” jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat meninjau tempat kejadian perkara (TKP).

Kendala penyelidikan

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari bertemu dengan Polrestabes Semarang soal kasus Iwan Boedi. Jumat (28/10/2022)KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari bertemu dengan Polrestabes Semarang soal kasus Iwan Boedi. Jumat (28/10/2022)

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau