YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bentuk tim khusus untuk investigasi terkait pemotongan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS).
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, pihaknya menerjunkan tim khusus untuk memeriksa persoalan pemotongan BSU di WSS.
Baca juga: Disnakertans DI Yogyakarta Tegaskan Manajemen Waroeng SS Tidak Boleh Potong BSU Karyawan
Tim khusus tersebut, sambung Amin, terdiri dari pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
"Fokusnya memeriksa terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh WSS yang akan melakukan pemotongan gaji atau upahnya bagi pegawai yang menerima BSU," katanya saat dihubungi, Senin (31/10/2022).
Dia menambahkan, tim tersebut nantinya melakukan klarifikasi apakah kebijakan pemotongan upah bagi penerima BSU sudah dilakukan atau belum, karena menurut dia pemotongan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Yang dipotong BSU, kan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun," imbuh dia.
Menurit dia, jika pemotongan tetap dilakukan maka manajemen WSS telah melanggar peraturan perundangan yang digunakan yakni PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Apabila ada pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan PP 36 tahun 2021," kata dia.
Baca juga: Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Waroeng SS: Agar Tak Timbul Ketidakrukunan
Saat disinggung terkait sanksi, Amin belum menjelaskannya secara detail. Menurutnya, saat ini tim khusus yang dibentuk masih proses untuk melakukan klarifikasi. Pihaknya masih menunggu hasil dari tim khusus tersebut.
"Hasil pemeriksaa hari ini kita elaborasikan, hasil pemeriksaan dengan Polda DIY karena itu menyangkut soal BSU. Jadi kita melihat seberapa pelanggarannya yang dilakukan, sekarang kan masih proses pelanggarannya seperti apa dan kita mengkaji temuannya apa kemudian kita kaitkan perundangan dan tentukan jenis pelanggarannya dan tentukan sanksi," papar Amin.
Ia menambahkan pemeriksaan tidak membutuhkan waktu lama, hari ini ia memperkirakan sudah selesai dan besok dilanjutkan laporan hasil pemeriksaan dan memberikan nota oemeriksaan kepada manajemen WSS.
"Pemberian nota pertama tidak boleh lebih dari 2 hari, jawabannya kita tunggu," kata dia.
Jika tidak ada respon, maka langkah selanjutnya Disnakertrans DIY memberikan nota ke-2 dan laporan ketidakpatuhan.
Surat dari manajemen soal pemotongan BSU sempat viral di media sosial namun menurut dia sampai sekarang belum ada laporan dari pekerja WSS yang melapor ke Disnakertrans DIY.
Pihaknya mempersilakan pekerja untuk melaporkan hal ini ke Disnakertrans DIY melalui daring atau luring.