"Tanpa ada posko pun bisa mengakses melaui aplikasi dan yang luring artinya manual silakan saja datang ke kantor, tidak kemudian kami buka posko khusus aduan, sudah ada unit yang melayani pengaduan," ucapnya.
Dia mengungkapkan manajemen WSS tidak hanya sekali ini tersangkut persoalan ketenagakerjaan. Pada tahun 2020 lalu manajemen WSS juga sempat terkena persoalan ketenagakerjaan.
"Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sudah selesai, karena langsung di BAP Kejaksaan Tinggi DIY," pungkas dia.
Sebelumnya, pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono, menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan pemotongan gaji karyawan.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter sebuah surat yang ditandatangani oleh Yoyok.
Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.
Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.
Iuran BPJS personel Waroeng SS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.
Kondisi bisnis Waroeng Indonesia pada masa pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat.
Saat dikonfirmasi, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut.
Dia mengatakan, kebijakan yang sama sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2021.
"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.