Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans DIY Bentuk Tim Khusus Kasus Waroeng Spesial Sambal, Persilakan Pekerja Melapor

Kompas.com - 31/10/2022, 16:44 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bentuk tim khusus untuk investigasi terkait pemotongan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS).

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, pihaknya menerjunkan tim khusus untuk memeriksa persoalan pemotongan BSU di WSS.

Baca juga: Disnakertans DI Yogyakarta Tegaskan Manajemen Waroeng SS Tidak Boleh Potong BSU Karyawan

Tim khusus tersebut, sambung Amin, terdiri dari pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

"Fokusnya memeriksa terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh WSS yang akan melakukan pemotongan gaji atau upahnya bagi pegawai yang menerima BSU," katanya saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Dia menambahkan, tim tersebut nantinya melakukan klarifikasi apakah kebijakan pemotongan upah bagi penerima BSU sudah dilakukan atau belum, karena menurut dia pemotongan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Yang dipotong BSU, kan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun," imbuh dia.

Melanggar

Menurit dia, jika pemotongan tetap dilakukan maka manajemen WSS telah melanggar peraturan perundangan yang digunakan yakni PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Apabila ada pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan PP 36 tahun 2021," kata dia.

Baca juga: Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Waroeng SS: Agar Tak Timbul Ketidakrukunan

Saat disinggung terkait sanksi, Amin belum menjelaskannya secara detail. Menurutnya, saat ini tim khusus yang dibentuk masih proses untuk melakukan klarifikasi. Pihaknya masih menunggu hasil dari tim khusus tersebut.

"Hasil pemeriksaa hari ini kita elaborasikan, hasil pemeriksaan dengan Polda DIY karena itu menyangkut soal BSU. Jadi kita melihat seberapa pelanggarannya yang dilakukan, sekarang kan masih proses pelanggarannya seperti apa dan kita mengkaji temuannya apa kemudian kita kaitkan perundangan dan tentukan jenis pelanggarannya dan tentukan sanksi," papar Amin.

Ia menambahkan pemeriksaan tidak membutuhkan waktu lama, hari ini ia memperkirakan sudah selesai dan besok dilanjutkan laporan hasil pemeriksaan dan memberikan nota oemeriksaan kepada manajemen WSS.

"Pemberian nota pertama tidak boleh lebih dari 2 hari, jawabannya kita tunggu," kata dia.

Jika tidak ada respon, maka langkah selanjutnya Disnakertrans DIY memberikan nota ke-2 dan laporan ketidakpatuhan.

Surat dari manajemen soal pemotongan BSU sempat viral di media sosial namun menurut dia sampai sekarang belum ada laporan dari pekerja WSS yang melapor ke Disnakertrans DIY.

Pihaknya mempersilakan pekerja untuk melaporkan hal ini ke Disnakertrans DIY melalui daring atau luring.

"Tanpa ada posko pun bisa mengakses melaui aplikasi dan yang luring artinya manual silakan saja datang ke kantor, tidak kemudian kami buka posko khusus aduan, sudah ada unit yang melayani pengaduan," ucapnya.

Bukan pertama kali

Dia mengungkapkan manajemen WSS tidak hanya sekali ini tersangkut persoalan ketenagakerjaan. Pada tahun 2020 lalu manajemen WSS juga sempat terkena persoalan ketenagakerjaan.

"Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sudah selesai, karena langsung di BAP Kejaksaan Tinggi DIY," pungkas dia.

Sebelumnya, pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono, menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan pemotongan gaji karyawan.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter sebuah surat yang ditandatangani oleh Yoyok.

Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.

Iuran BPJS personel Waroeng SS Indonesia dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.

Kondisi bisnis Waroeng Indonesia pada masa pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat.

Penjelasan Direktur Waroeng SS

Saat dikonfirmasi, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut.

Dia mengatakan, kebijakan yang sama sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2021.

"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com