Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi yang Jadi Terdakwa Korupsi Titip Pesan soal 2024, Apa Katanya?

Kompas.com - 19/10/2022, 21:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton, mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, melalui kuasa hukumnya titip pesan kepada warga Kota Gudeg.

Kuasa hukum Haryadi, Muhammad Fahri Hasyim menyampaikan pesan kliennya ada dua untuk warga Kota Yogyakarta. Pertama adalah meminta doa kepada warga Yogyakarta agar Haryadi selalu kuat dan tabah menjalani sidang.

"Kedua dari keluarga dari ibu beliau menegaskan setelah konsultasi dengan kami bahwa beliau tidak ada ambisi apapun untuk keterkaitannya dengan 2024 (pemilu)," kata Fahri, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Sidang Perdana, Haryadi Suyuti Diduga Terima Rp 150 Juta hingga Kepala DPMPTSP Ditraktir LC

Terkait dengan sidang perdana mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ini, dia mengatakan ada beberapa hal yang harus dikoreksi. Pihaknya akan membahas dan mengomentarinya saat pemeriksaan saksi.

"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu kita koreksi, tapi nanti kita akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," ucap dia.

Disinggung mengapa kuasa tim kuasa hukum Haryadi tidak mengajukan eksepsi, dia menjelaskan dalam hukum mengenal peradilan yang cepat.

"Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat, tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," katanya.

Penting baginya untuk menyederhanakan sidang karena persidangan ini bisa berjalan panjang, ditambah saksi yang diperiksa membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pemeriksaan.

"Saksi saja pemeriksaan bisa sampai subuh setelah isya. Kenapa kita bisa sederhanakan 30 saksi kita hadirkan 5 saksi saja kan cukup yang penting kan esensial dan yuridis," kata dia.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terungkap Minta Hadiah Ulang Tahun Ke-55 dan Dapat Sepeda Rp 80 Juta

Sambung Fahri kuasa hukum akan menghadirkan bukti kuat dalam persidangan lanjutan namun, dia enggan membeberkan bukti kuat tersebut.

"Pasti, menjadi rahasia persidangan. Ikuti saja persidangannya," imbuh Fahri.

Sebelumnya, Sidang perdana pembacaan dakwaan kepada terdakwa kasus suap Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta yang melibatkan Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar hari ini Rabu (19/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengungkapkan Haryadi tidak hanya menerima suap dari peneribitan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Haryadi juga diduga menerima suap dari PT Guyub Sengini Group.

Baca juga: Penyidik KPK Tinggalkan Plaza Summarecon Bekasi Usai Penggeledahan Berkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

Proses praktik suap berawal saat PT Guyub Sengini Group hendak membangun hotel bernama Iki Wae. Tetapi, dalam pembangunan pihak Sengini memerlukan pembiayaan dari bank mensyaratkan untuk menggunakan operator hotel yakni Aston.

Maka setelah IMB terbit dan sudah beroperasi, hotel berubah nama dari Hotel Iki Wae menjadi Hotel Aston Malioboro.

Lokasi yang akan direncanakan untuk dilakukan pembangunan hotel di Jalan Gandekan Lor yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group masuk dalam Kawasan cagar budaya yang berada di sumbu filosofis, sebagaimana Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 75/KEP/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya maka ada syarat-syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

"Bahwa untuk memenuhi persyaratan pengajuan IMB, PT Guyub Sengini Grup terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen SKRK, dimana dokumen tersebut terbit pada tanggal 6 Maret 2019 sebagaimana dokumen SKRK Nomor: 180AP-SKRK/DPTR/11/2019 yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta," kata JPU, Rabu (19/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com