Salin Artikel

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi yang Jadi Terdakwa Korupsi Titip Pesan soal 2024, Apa Katanya?

Kuasa hukum Haryadi, Muhammad Fahri Hasyim menyampaikan pesan kliennya ada dua untuk warga Kota Yogyakarta. Pertama adalah meminta doa kepada warga Yogyakarta agar Haryadi selalu kuat dan tabah menjalani sidang.

"Kedua dari keluarga dari ibu beliau menegaskan setelah konsultasi dengan kami bahwa beliau tidak ada ambisi apapun untuk keterkaitannya dengan 2024 (pemilu)," kata Fahri, Rabu (19/10/2022).

Terkait dengan sidang perdana mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ini, dia mengatakan ada beberapa hal yang harus dikoreksi. Pihaknya akan membahas dan mengomentarinya saat pemeriksaan saksi.

"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu kita koreksi, tapi nanti kita akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," ucap dia.

Disinggung mengapa kuasa tim kuasa hukum Haryadi tidak mengajukan eksepsi, dia menjelaskan dalam hukum mengenal peradilan yang cepat.

"Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat, tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," katanya.

Penting baginya untuk menyederhanakan sidang karena persidangan ini bisa berjalan panjang, ditambah saksi yang diperiksa membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pemeriksaan.

"Saksi saja pemeriksaan bisa sampai subuh setelah isya. Kenapa kita bisa sederhanakan 30 saksi kita hadirkan 5 saksi saja kan cukup yang penting kan esensial dan yuridis," kata dia.

Sambung Fahri kuasa hukum akan menghadirkan bukti kuat dalam persidangan lanjutan namun, dia enggan membeberkan bukti kuat tersebut.

"Pasti, menjadi rahasia persidangan. Ikuti saja persidangannya," imbuh Fahri.

Sebelumnya, Sidang perdana pembacaan dakwaan kepada terdakwa kasus suap Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta yang melibatkan Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar hari ini Rabu (19/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengungkapkan Haryadi tidak hanya menerima suap dari peneribitan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Haryadi juga diduga menerima suap dari PT Guyub Sengini Group.

Proses praktik suap berawal saat PT Guyub Sengini Group hendak membangun hotel bernama Iki Wae. Tetapi, dalam pembangunan pihak Sengini memerlukan pembiayaan dari bank mensyaratkan untuk menggunakan operator hotel yakni Aston.

Maka setelah IMB terbit dan sudah beroperasi, hotel berubah nama dari Hotel Iki Wae menjadi Hotel Aston Malioboro.

Lokasi yang akan direncanakan untuk dilakukan pembangunan hotel di Jalan Gandekan Lor yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group masuk dalam Kawasan cagar budaya yang berada di sumbu filosofis, sebagaimana Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 75/KEP/2017 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penetapan satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya maka ada syarat-syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

"Bahwa untuk memenuhi persyaratan pengajuan IMB, PT Guyub Sengini Grup terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen SKRK, dimana dokumen tersebut terbit pada tanggal 6 Maret 2019 sebagaimana dokumen SKRK Nomor: 180AP-SKRK/DPTR/11/2019 yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta," kata JPU, Rabu (19/10/2022).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/19/214625378/mantan-wali-kota-yogyakarta-haryadi-yang-jadi-terdakwa-korupsi-titip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke