Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DIY Jamin Seragam Jilbab Tak Pengaruhi Akreditasi Sekolah

Kompas.com - 08/08/2022, 22:34 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan penggunaan atribut jilbab pada seragam sekolah negeri tidak akan mempengaruhi akreditas sekolah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa secara prinsip tidak diperbolehkan akreditasi menilai tentang sesuatu yang sudah diatur oleh Kemendikbud.

"Kemendikbud itu mengatur tentang seragam anak. Itu ada yang menggunakan jilbab, ada yang tidak menggunakan jilbab itu tidak akan berpengaruh terhadap hasil akreditasi," ujarnya.

Dia meminta kepada semua pihak sekolah agar fokus dalam program-program pendidikan terkait dengan akreditasi sekolah. Menurutnya yang terpenting pihak sekolah memberikan pelayanan kepada anak dengan maksimal baik itu terkait akademik maupun nonakademik.

"Yang paling penting keluarga sekolah, anak belajar dengan baik.Baik itu dari sisi kecerdasan akademik maupun yang non-akademik. Guru-gurunya nyaman mengajar sekolahnya jalan baik prestasinya baik udah itu aja," tegas Aji.

Baca juga: Pelajar SMA di Balikpapan Nekat Mesum di Kafe, Salah Satunya Masih Pakai Seragam

Terkait dengan polemik larangan jilbab, pihaknya segera meminta data kepada berbagai pihak yang melakujan investigasi seperti dari Ombudsman RI Perwakilan DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ya kita harus segera selesaikan. Saya kira sebetulnya sekarang ini sudah bisa ya, karena guru dan kepala sekolah yang sedang mengikuti prosedur pemeriksaan, kan diberhentikan dari tugasnya dulu. Saya kira sudahlah kita tunggu hasilnya nanti. Setelah itu baru kita sampaikan hasilnya," kata aji di DPRD DIY, Senin (8/8/2022).

Aji menjelaskan Disdikpora DIY melakukan pemeriksaan kepada tiga guru dan kepala sekolah terkait dengan disiplin pegawai.

Ia menambahkan selain menyelesaikan polemik ini dengan waktu singkat, kondisi anak juga perlu diperhatikan. Terutama pada pemulihan trauma agar anak dapat kembali belajar dengan baik.

"Jadi kita tidak melebar ke mana-mana kita segera selesaikan saja persoalan. Anaknya yang bersangkutan bisa segera belajar dengan baik. Dinas pendidikan bisa segera menentukan kesimpulan terhadap investigasi yang dilakukan," ucap dia.

Disinggung soal temuan Kemendikbud soal pelanggaran Permendikbud No.45/2014 soal seragam dan Permendikbud No.82/2015 soal perundungan, Aji menegaskan bahwa sekolah dilarang untuk menjual seragam kepada siswanya.

"Kalau yang bulying, saya belum mendengar seperti apa. Kalau memang ada kesimpulan itu kan antar mereka akan berbicara. Data-data dari berbagai itu," ucap dia.

Baca juga: Siswi SMAN di Yogyakarta Diduga Dipaksa Pakai Jilbab oleh Guru, Bagaimana Aturan Seragam Sekolah di Indonesia?

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyatakan menemukan adanya unsur pemaksaan dalam kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.

Chatarina mengatakan, ia telah turun langsung bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY).

"Iya (ada unsur pemaksaan) yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," ujar Chatarina Muliana Girsang di kantor Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY), Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut, Chatarina menjelaskan, tindakan pemaksaan tidak hanya kekerasan fisik. Namun, tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan pada seorang anak juga masuk dalam ketegori pemaksaan.

"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa. Itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," ungkapnya.

Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, lanjut Chatarina, diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Itu juga diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA suku agama dan ras," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com