Salin Artikel

Pemerintah DIY Jamin Seragam Jilbab Tak Pengaruhi Akreditasi Sekolah

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa secara prinsip tidak diperbolehkan akreditasi menilai tentang sesuatu yang sudah diatur oleh Kemendikbud.

"Kemendikbud itu mengatur tentang seragam anak. Itu ada yang menggunakan jilbab, ada yang tidak menggunakan jilbab itu tidak akan berpengaruh terhadap hasil akreditasi," ujarnya.

Dia meminta kepada semua pihak sekolah agar fokus dalam program-program pendidikan terkait dengan akreditasi sekolah. Menurutnya yang terpenting pihak sekolah memberikan pelayanan kepada anak dengan maksimal baik itu terkait akademik maupun nonakademik.

"Yang paling penting keluarga sekolah, anak belajar dengan baik.Baik itu dari sisi kecerdasan akademik maupun yang non-akademik. Guru-gurunya nyaman mengajar sekolahnya jalan baik prestasinya baik udah itu aja," tegas Aji.

Terkait dengan polemik larangan jilbab, pihaknya segera meminta data kepada berbagai pihak yang melakujan investigasi seperti dari Ombudsman RI Perwakilan DIY, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ya kita harus segera selesaikan. Saya kira sebetulnya sekarang ini sudah bisa ya, karena guru dan kepala sekolah yang sedang mengikuti prosedur pemeriksaan, kan diberhentikan dari tugasnya dulu. Saya kira sudahlah kita tunggu hasilnya nanti. Setelah itu baru kita sampaikan hasilnya," kata aji di DPRD DIY, Senin (8/8/2022).

Aji menjelaskan Disdikpora DIY melakukan pemeriksaan kepada tiga guru dan kepala sekolah terkait dengan disiplin pegawai.

Ia menambahkan selain menyelesaikan polemik ini dengan waktu singkat, kondisi anak juga perlu diperhatikan. Terutama pada pemulihan trauma agar anak dapat kembali belajar dengan baik.

"Jadi kita tidak melebar ke mana-mana kita segera selesaikan saja persoalan. Anaknya yang bersangkutan bisa segera belajar dengan baik. Dinas pendidikan bisa segera menentukan kesimpulan terhadap investigasi yang dilakukan," ucap dia.

Disinggung soal temuan Kemendikbud soal pelanggaran Permendikbud No.45/2014 soal seragam dan Permendikbud No.82/2015 soal perundungan, Aji menegaskan bahwa sekolah dilarang untuk menjual seragam kepada siswanya.

"Kalau yang bulying, saya belum mendengar seperti apa. Kalau memang ada kesimpulan itu kan antar mereka akan berbicara. Data-data dari berbagai itu," ucap dia.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyatakan menemukan adanya unsur pemaksaan dalam kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.

Chatarina mengatakan, ia telah turun langsung bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY).

"Iya (ada unsur pemaksaan) yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," ujar Chatarina Muliana Girsang di kantor Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY), Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut, Chatarina menjelaskan, tindakan pemaksaan tidak hanya kekerasan fisik. Namun, tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan pada seorang anak juga masuk dalam ketegori pemaksaan.

"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa. Itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," ungkapnya.

Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, lanjut Chatarina, diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Itu juga diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA suku agama dan ras," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/08/223447378/pemerintah-diy-jamin-seragam-jilbab-tak-pengaruhi-akreditasi-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke