Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman DIY Ungkap Berbagai Modus Penjualan Seragam di Sekolah

Kompas.com - 20/07/2022, 16:57 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap berbagai modus yang dilakukan sekolah untuk bisa menjual seragam ke siswa baru pada tahun ajaran kali ini.

Asisten Ombudsman RI DIY Rifqi mengatakan, saat ini masih banyak sekolah yang menjual seragam dan hal ini terus berulang setiap tahunnya.

"Aturannya PP 17 2010, guru, karyawan, dan komite dilarang menjual seragam sekolah. Atutannya sejak 2010, sekarang 2022 kok masih terjadi," katanya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Omzet Pedagang Seragam di Polewali Mandar Naik Dua Kali Lipat

Rifqi menilai, sosialisasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah masih lemah atau dinas terkait dan kementerian terkait tidak tegas dalam masalah penjualan seragam ini. Akibatnya. masalah ini masih terus berulang. 

"Banyak celah yang dimanfaatkan sekolah-sekolah. Misalnya ada temuan kita, pengadaan melalui komite tetapi pembayaran lewat sekolah, pembagian juga lewat sekolah," ungkapnya.

Menurut dia, hal itu bentuk akal-akalan sekolah agar bisa menjual seragam kepada siswa baru. Jika komite sekolah sepakat menjual seragam, seharusnya tidak melibatkan sekolah.

Ditambah lagi, saat ini muncul Paguyuban Orangtua (POT), yang tidak dikenal dalam aturan soal penjualan seragam. Hal yang ditekankan pada aturan hanyalah larangan penjualan seragam dari pihak sekolah dan komite sekolah.

"POT ini adalah hal yang baru tidak dikenal pada aturan apapun adanya kan komite sekolah. Enggak tahu juga siapa yang memanfaatkan, tetapi ini jadi celah," beber dia.

Baca juga: Penjelasan Ombudsman RI Terkait Temuan Seragam di SMAN 3 Yogyakarta

Ia menjelaskan, komite sekolah sebenarnya dilarang untuk menjual seragam sekolah, menjual buku kepada siswa, dan memungut uang iuran untuk jam tambahan.

"POT itu baru-baru ini tahun 2019-2020, itu kan dulu munculnya SE menteri saat itu pak Anies dari program hari pertama mengantar anak ke sekolah. Disarankan untuk membentuk paguyuban orangtua, tapi untuk itu," katanya.

Soal koperasi yang menjual seragam kepada siswa, menurut dia, perlu dilihat kembali secara detail karena tidak semuanya koperasi sekolah memiliki badan hukum dan jelas pengurusnya siapa saja.

"Koperasi sekolah pengurusnya siapa saja? Kalau di dalamnya ada guru, karyawan, ada anggota komite maka secara tidak langsung guru dan karyawan menjual seragam. Meskipun lewatnya koperasi, itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Selain itu, modus lainnya, masih banyak sekolah yang bekerja sama dengan penjual seragam.

"Ada yang modelnya titip dulu yang laku yang dibayar, ada yang dibayar di depan sehingga nomboki dulu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com