KOMPAS.com - Seorang residivis berinisial HA (29) warga Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, diamankan karena menganiaya Lurah Timbulharjo.
HA diduga emosi saat korban mendorongnya ketika hendak melerai cekcok pasangan suami istri.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Jam malam mulai dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Baca berita populer Yogyakarta secara lengkap:
Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, tujuan adanya aturan jam malam itu adalah mengantisipasi dan mengatasi anak-anak jadi pelaku kejahatan jalanan.
"Karena hasil surveinya itu gini, kegiatan jalanan, anak berhadapan dengan hukum, klitih, dan macam-macam itu sebenarnya bukan persoalan dari anak keluarga yang tidak punya. Tetapi, justru pokok pangkalnya adalah persoalan di keluarga, interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi pada Kamis (23/6/2022).
Baca berita selengkapnya: Jam Malam Anak Pukul 9 Malam sampai 4 Subuh, Satpol PP Kota Yogyakarta Belum Terapkan Sanksi
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto menjelaskan, saat itu korban ingin mencegah cekcok suami istri berubah konflik antarkelompok.
"Sampai sana Pak Lurah berupaya membubarkan karena ingin agar semua segera pulang Pak lurah mendorong-dorong," kata Suyanto kepada wartawan di Mapolsek Sewon Jumat (24/6/2022).
Lalu, korban disebut mendorong dan memicu kemarahan pelaku hingga berujung pemukulan.
"Untuk lukanya pada bagian muka yakni dahi, pelipis, bawah mata, rahang dan hidung," kata dia.
Baca berita selengkapnya: Lurah di Bantul Dipukul Saat Bubarkan Suami Istri Cekcok, Pelaku Ternyata Residivis
Sutrisno (40), seorang pejalan kaki tewas tertabrak motor di Jalan Pahlawan, Pedukuhan Graulan, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban ditabrak saat hendak menolong seorang warga yang terjatuh di jalan.