KULON PROGO, KOMPAS.com- Sebanyak lima pelajar terpaksa berurusan dengan reserse kriminal Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka diperiksa dalam kasus beredarnya video viral media TikTok berisi anak diduga anggota geng sedang pamer memegang senjata tajam.
Tim Siber Satreskrim Polres Kulon Progo memantau beredarnya video di WhatsApp pada Selasa (19/4/2022) pukul 21.00 WIB. Buser Satreskrim diterjunkan menangkap terduga pelaku dalam video itu.
“Ini pengungkapan video viral tentang kepemilikan senjata tajam yang diduga terkait geng,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Unik, Cegah Geng Motor Beraksi, Polisi Tasikmalaya Pukul Bedug Keliling Kota Bangunkan Sahur
Para bocah adalah MIM (15), pelajar kelas VIII asal Pedukuhan Siluwok Lor, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Kemudian, RTS (16) pelajar kelas VIII asal Pedukuhan Klopo X, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.
Polisi juga menahan TI (16) pelajar asal Pedukuhan Graulan, Kalurahan Giripeni, Wates.
Semua berawal dari patroli Tim Siber Satreskrim yang menemukan unggahan video beberapa pemuda menghunus senjata tajam berupa clurit, pedang dan memegang cambuk ujung gir sepeda motor.
Polisi lantas menyelidikinya dan menggerebek lokasi para pemuda itu di rumah RTS. Polisi temukan ruangan dengan dinding penuh tulisan tidak beraturan. Tulisan itu jadi latar dalam video TikTok.
Baca juga: 9 Orang Pendemo 11 April di Makassar Jadi Tersangka Narkoba dan 3 Orang Tersangka Bawa Sajam
Kemudian didapati tiga pemuda dan satu gir terikat kain biru di sana, Selasa pukul 21.30 WIB.
Polisi menggiring ke kantor polisi lalu memeriksa ketiganya didampingi para orangtua. Dari pemeriksaan, polisi mendapati nama D dan G.