Salin Artikel

Unggah Video Pamer Senjata Tajam, 5 Bocah Harus Berurusan dengan Polisi

Mereka diperiksa dalam kasus beredarnya video viral media TikTok berisi anak diduga anggota geng sedang pamer memegang senjata tajam.

Tim Siber Satreskrim Polres Kulon Progo memantau beredarnya video di WhatsApp pada Selasa (19/4/2022) pukul 21.00 WIB. Buser Satreskrim diterjunkan menangkap terduga pelaku dalam video itu.

“Ini pengungkapan video viral tentang kepemilikan senjata tajam yang diduga terkait geng,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Rabu (20/4/2022).

Para bocah adalah MIM (15), pelajar kelas VIII asal Pedukuhan Siluwok Lor, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.

Kemudian, RTS (16) pelajar kelas VIII asal Pedukuhan Klopo X, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.

Polisi juga menahan TI (16) pelajar asal Pedukuhan Graulan, Kalurahan Giripeni, Wates.

Semua berawal dari patroli Tim Siber Satreskrim yang menemukan unggahan video beberapa pemuda menghunus senjata tajam berupa clurit, pedang dan memegang cambuk ujung gir sepeda motor.

Polisi lantas menyelidikinya dan menggerebek lokasi para pemuda itu di rumah RTS. Polisi temukan ruangan dengan dinding penuh tulisan tidak beraturan. Tulisan itu jadi latar dalam video TikTok.

Kemudian didapati tiga pemuda dan satu gir terikat kain biru di sana, Selasa pukul 21.30 WIB.

Polisi menggiring ke kantor polisi lalu memeriksa ketiganya didampingi para orangtua. Dari pemeriksaan, polisi mendapati nama D dan G.


Orangtua dari D dan G lalu dipanggil untuk datang ke kantor polisi bersama kedua anak mereka.

Mereka tiba Rabu pagi di Polres. Kepada polisi, kedua anak ini mengakui menyembunyikan sajam.

Polisi akhirnya bisa menemukan dan menyita pedang dan sabit yang digunakan berpose dalam video.

Saat interogasi terungkap pula bahwa mereka adalah geng anak SMP. Mereka punya anggota lebih dari 11 orang dan menjadikan rumah RTS sebagai tempat kumpul.

“Kelompok ini mengaku geng anak-anak SMP,” kata Jeffry.

Polisi masih memeriksa kelima anak untuk mengetahui  pemilik sajam yang digunakan berpose dalam video.

Pemeriksaan juga menentukan apakah kasus ini dilanjutkan pada perkara menyimpan sajam.

Sebelumnya polisi juga pernah mengungkap kasus serupa di Kulon Progo pada 7 April 2022.

Keempat remaja anggota kelompok sebuah geng pamer sajam dalam video dan disebar lewat WhatsApp.

Video mereka termonitor patroli Tim Siber. Polisi menilai video itu bermuatan kekerasan dan memiliki senjata tajam.

Saat yang sama, polisi tengah gencar menekan aksi kekerasan jalanan yang melibatkan remaja.

Polisi segera mencari mereka dan mengendus keberadaannya. Polisi pun mengamankan senjata berupa empat pedang, dua celurit dan tiga sabuk dengan ujung gir maupun batu.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/21/103858878/unggah-video-pamer-senjata-tajam-5-bocah-harus-berurusan-dengan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke