YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BS (32) menyetubuhi gadis di bawah umur berinisal NG (14) di sebuah losmen daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Inspektur Dua (Ipda) Apri Sawitri mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 27 Oktober 2021 pukul 11.00.
Tersangka saat itu datang ke rumah korban. Tersangka BS mengajak bermain.
Mereka berdua berboncengan dengan sepeda motor menuju Malioboro.
Sesampainya di Malioboro, BS dan NG bertemu keluarga NG.
Baca juga: Viral, Video Penangkapan Diduga Pelaku Klitih di Badran Yogyakarta, Ini Kata Polisi
Satu jam berjalan-jalan bersama keluarga, BS dan NG memutuskan pulang terlebih dahulu.
"Awalnya ingin mengantar ke rumah korban tetapi di tengah perjalanan membelokkan motornya di losmen di daerah Umbulharjo, Yogyakarta," kata Apri, pada Jumat (8/4/2022).
BS berdalih ingin berteduh terlebih dahulu karena pada saat itu cuaca sedang hujan.
Lalu, tersangka memesan satu kamar dan tersangka mengajak masuk korban ke kamar yang dipesan.
"Kamar dikunci juga oleh tersangka kemudian dilakukan persetubuhan. Sebelum persetubuhan dijanjikan bahwa korban akan dinikahi, bahwa dia (tersangka) mencintai anak tersebut sehingga anak mau melakukan persetubuhan," kata dia.
Perbuatan BS lalu diketahui oleh istrinya dan sang istri melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.