YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BS (32) menyetubuhi gadis di bawah umur berinisal NG (14) di sebuah losmen daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Inspektur Dua (Ipda) Apri Sawitri mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 27 Oktober 2021 pukul 11.00.
Tersangka saat itu datang ke rumah korban. Tersangka BS mengajak bermain.
Mereka berdua berboncengan dengan sepeda motor menuju Malioboro.
Sesampainya di Malioboro, BS dan NG bertemu keluarga NG.
Satu jam berjalan-jalan bersama keluarga, BS dan NG memutuskan pulang terlebih dahulu.
"Awalnya ingin mengantar ke rumah korban tetapi di tengah perjalanan membelokkan motornya di losmen di daerah Umbulharjo, Yogyakarta," kata Apri, pada Jumat (8/4/2022).
BS berdalih ingin berteduh terlebih dahulu karena pada saat itu cuaca sedang hujan.
Lalu, tersangka memesan satu kamar dan tersangka mengajak masuk korban ke kamar yang dipesan.
"Kamar dikunci juga oleh tersangka kemudian dilakukan persetubuhan. Sebelum persetubuhan dijanjikan bahwa korban akan dinikahi, bahwa dia (tersangka) mencintai anak tersebut sehingga anak mau melakukan persetubuhan," kata dia.
Perbuatan BS lalu diketahui oleh istrinya dan sang istri melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.
Istri BS mengetahui perbuatan bejat suaminya melalui gawai yamg dimiliki.
"Yang melaporkan istri dari tersangka sendiri. Iya, ketahuan istri pas di hotel, ketahuan lewat HP-nya dan tanya ke tersangka," kata dia.
Saat kejadian, BS sudah menjalin asmara dengan NG selama 4 bulan dan jika dihitung sampai sekarang hubungan terlarang BS dan NG sudah 8 bulan.
Dalam kurun waktu 8 bulan, telah melakukan persetubuhan selama dua kali di losmen yang sama.
"Korban tidak mengetahui bahwa BS ini sudah punya istri," imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/08/164803278/bs-cabuli-anak-di-bawah-umur-pakai-modus-bakal-dinikahi-ketahuan-istri