Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisi Lain Kasus Mahasiswi Aborsi dan Buang Jasad Bayi di Teras Masjid Bantul

Kompas.com - 20/02/2022, 17:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KOMPAS.com - Warga sekitar masjid di Kelurahan Tamantirto, Kapanewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), gempar saat menemukan sosok jasad bayi di dalam kardus pada 22 Januari 2022 malam.

Jasad bayi itu berada di dalam kardus dan ada secarik surat yang ditulis sang ibu.

Selang tiga jam, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial AU (21) asal Kalimantan Tengah, di sebuah indekos di daerah Tamantirto.

AU yang masih berstatus mahasiswi itu pun mengaku bahwa jasad itu adalah banyinya yang telah digugurkan dengan menenggak 13 jenis obat penggugur kandungan.

Baca juga: Mahasiswi yang Buang Jasad Bayinya di Serambi Masjid Bantul Dijerat Pasal Berlapis

"Pelaku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogya. Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, AU terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaiu Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu AU juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: [POPULER YOGYAKARTA] Mahasiswi Aborsi dan Buang Jasad Bayinya di Bantul | Kasus Covid-19 di DIY Meningkat

Sisi lain kasus aborsi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan kain pembungkus jenasah bayi di makam misterius di Pemakaman Ngasem, Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan kain pembungkus jenasah bayi di makam misterius di Pemakaman Ngasem, Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.

Di sisi lain, kasus yang menimpa AU menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan. Mengapa AU setega itu?

Menurut salah satu dosen Fakultas Psikologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Dr. Maria Laksmi Anantasari, perbuatan AU melanggar hukum.

Namun demikian, ada sisi lain yang perlu dipahami masyarkat dalam kasus AU tersebut, yaitu faktor psikis dari yang bersangkutan. 

"Yang bersangkutan adalah pelaku suatu perilaku aborsi yang di mata hukum merupakan suatu tindak kejahatan, di sisi lain ia dapat dikatakan sebagai “korban”dari situasi yang tidak kondusif," katanya kepada Kompas.com.

Baca juga: Bermesraan di Alun-alun Jember, Mahasiswi dan Pacarnya Diciduk Satpol PP

Menurut Ai, sapaan akrabnya, masalah yang dihadapi pelaku itu sangat kompleks dan tidak mudah.

Perasaan pelaku yang merasa sendirian menghadapi masalah itu justru akan membuat sulit untuk menemukan alternatif solusi.

"Memikirkan janin yang semakin membesar mendesak pelaku segera mengambil keputusan. Menentukan prioritas. 'lebih baik aborsi daripada putus kuliah'. Aborsi dipandang sebagai satu-satu nya jalan penyelesaian masalah untuk menyelamatkan masa depan," katanya, Minggu (20/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com