KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang ditangkap pada Selasa (8/2/2022) bakal dilepaskan.
Baca juga: Wadas Melawan dan Penolakan Penambangan Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener di Purworejo
Ganjar menyampaikan pernyataan itu usai berkomunikasi dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi.
Baca juga: Mengenal Bendungan Bener, Proyek Strategis Nasional Akar Penangkapan 23 Warga Wadas oleh Polisi
Ganjar juga sudah mengonsultasikan pemulangan warga Desa Wadas yang ditangkap polisi tersebut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: LBH Yogyakarta Ungkap Ada 64 Warga Desa Wadas yang Ditangkap Polisi
"Sampai kemarin malam saya cukup intens komunikasi dengan Pak Kapolda untuk pantau perkembangan di Purworejo, khususnya di Wadas. Kami sudah komunikasi dan sepakat, masyarakat yang kemarin diamankan akan dilepaskan," kata Ganjar, dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022), seperti disiarkan Kompas TV.
Baca juga: Ganjar Sebut Warga Desa Wadas yang Ditangkap Segera Dilepaskan
Polisi menyebut ada 23 orang yang ditangkap saat pengukuran lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan, puluhan warga ditangkap karena membawa senjata tajam dan hendak bertindak anarkistis.