YOGYAKARTA, KOMPAS.com - NP (25), seorang pemuda, ditemukan meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh teman-temannya di teras rumah di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Penganiayaan tersebut dipicu oleh dendam terkait tunggakan pembayaran kos-kosan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap empat pelaku penganiayaan yang berinisial GS (23), ST (24), RZ (18), dan RM (23).
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat di Wirobrajan Yogyakarta, Polisi Sebut Pelaku Lebih dari Satu
Pandia menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini berakar dari dendam salah satu tersangka, ST, yang merasa tidak puas karena NP tidak membayar sewa kos dan tidak mengambil barang-barang yang ditinggalkan di kamar kos.
“Dendam karena tak bayar kos-kosan, barang-barang enggak diambil. Korban kos di salah satu pelaku, nunggak bayar,” ujar Pandia, Rabu (3/12/2025).
Penganiayaan terjadi ketika NP bertemu dengan dua tersangka di Pasar Klitikan.
Di pasar tersebut, NP dipukuli hingga pingsan, kemudian dibawa ke halaman GMNU untuk dianiaya lagi.
Setelah itu, korban ditinggalkan di rumahnya di Wirobrajan.
Baca juga: Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Wirobrajan Yogyakarta, Diduga Korban Penganiayaan
“Dipukuli di Pasar Klitikan, lalu korban pingsan dibawa ke halaman GMNU dipukuli lagi di sana. Lalu korban diantarkan ke rumah Wirobrajan setelah itu ditinggalkan,” kata Pandia.
Polisi masih mendalami jumlah tunggakan yang dimiliki NP.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyatakan bahwa antara korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak lama.
“Pelapor, bapak angkat korban, juga kenal dengan para tersangka,” kata Adrian.
Ia menambahkan bahwa saat di Pasar Klitikan, NP tidak hanya dianiaya dengan tangan kosong, tetapi juga dipukul dengan balok kayu.
“Balok ada di Pasar Klitikan. Korban tidak dalam kondisi mabuk, karena korban sempat bermain game online dengan tiga saksi lain,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Yogyakarta
Adrian juga mengungkapkan bahwa setelah tak sadarkan diri, dua orang tersangka membawa NP ke daerah Sudagaran.
“Waktu dibawa ke GMNU, ada orang yang bertanya kenapa orang ini. Lalu dijawab, ‘ini barusan mencuri topi di Pasar Klitikan’,” tambahnya.
Karena adanya hasutan tersebut, NP dianiaya lagi oleh dua orang lainnya, sehingga total pelaku menjadi empat orang.
Keempat tersangka kini disangkakan dengan pasal Primair Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3, Lebih Subsider Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Lebih-Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang