YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan bahwa sebanyak 1.711 keluarga penerima manfaat (KPM) mengalami penghentian bantuan sosial (bansos) setelah terindikasi terlibat dalam judi online.
Meskipun demikian, terdapat puluhan KPM yang menyanggah tuduhan tersebut.
"Bantul ada 1.711 KPM yang terdampak penghentian bansosnya karena terindikasi judi online," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bantul, Tri Galih Prasetya, di Bantul, Senin (1/12/2025).
Baca juga: Warga Purworejo Ambil Bansos Pakai Motor dan Mobil, DPRD Desak Evaluasi Total Data Penerima
Penghentian bansos ini berlaku sejak penerimaan terakhir pada bulan September 2025.
Program yang dihentikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Langsung Sementara (BLTS), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Tri menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari laporan Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat ini, jumlah penerima bansos di Bantul mencapai 54.000 KPM.
"Data itu hasil dari laporan Kemensos. Kemensos melakukan pemadanan data dengan PPATK, jadi terdeteksinya berdasarkan NIK yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online," ungkap Tri.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima data lengkap mengenai nama dan alamat KPM yang terindikasi.
"Karena itu kami tengah bersurat ke Gubernur DIY melalui Bupati Bantul agar kedepannya bisa kami tindaklanjuti," jelasnya.
Penerima bansos yang merasa tidak terlibat dalam judi online dapat mengajukan penyanggahan atau klarifikasi ke Kemensos melalui aplikasi yang disediakan.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui pendamping sosial yang ada di wilayah masing-masing.
Baca juga: Akurasi Data Kemiskinan dan Bansos, UBL Buat Program Si Bang Kodir Reborn
Pendamping sosial akan menyusun laporan sosial jika KPM yang bersangkutan terbukti tidak terlibat dalam judi online atau jika identitasnya disalahgunakan oleh pihak lain.
"Ada 20 KPM yang mengadu ke Dinsos terkait penghentian bansos karena terindikasi judi online," tutup Tri.
Namun, hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima balasan dari Kemensos mengenai pengaduan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang