YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang staf HRD karena membawa kabur uang gaji karyawan dan menjual laptop perusahaan.
Pelaku berinisial GTW (35) bekerja di sebuah CV jasa pembuatan kardus kemasan di Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sepatu.
Kapolsek Pundong AKP Rumpoko mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu karyawan melaporkan kepada direktur bahwa HRD meminjam laptop di ruang digital marketing pada Selasa (10/6/2025) pukul 15.00 WIB.
Namun saat itu belum ada kecurigaan laptop akan dibawa kabur.
"Karyawan mengira hanya meminjam laptop seperti biasa, dan tidak ada rasa curiga," kata Rumpoko dalam keterangannya di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Tak Punya Modal Cari Kerja, Pria Asal Cilacap Curi Motor di Bantul
Perusahaan tetap beroperasi seperti biasa.
Direktur CV kemudian memerintahkan GTW untuk memberikan gaji mingguan kepada 20 karyawan dengan total Rp 6,18 juta pada Jumat (20/6/2025).
Namun uang yang seharusnya diberikan kepada para karyawan itu tidak disalurkan.
"Keesokan harinya (21/6/2025) pelaku sudah tidak berangkat kerja," ujarnya.
Upaya pencarian pun dilakukan. Namun saat dihubungi, GTW tidak pernah menjawab telepon. Laptop yang dipinjamnya juga belum dikembalikan.
Pemilik CV kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pundong karena mengalami kerugian total sekitar Rp 8,5 juta.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui GTW sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya di Kota Yogyakarta pada 15 Oktober 2025 sore," kata Kapolsek.
Baca juga: Penganiaya Driver Ojol di Bantul Jadi Tersangka, Mengaku Tersinggung dan Mabuk
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar perjanjian kerja waktu tertentu dari tempat kerja GTW, satu lembar slip gaji bulan Mei dan Juni 2025, satu lembar audit inventaris kantor, satu lembar laporan pengeluaran gaji karyawan, serta sepasang sepatu yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
"Dari tangan pelaku juga disita sepasang sepatu yang dibeli dari uang hasil kejahatannya. Kalau sisa uangnya dari pengakuan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata Rumpoko.
GTW disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.