Salin Artikel

Gelapkan Gaji Karyawan dan Jual Laptop Kantor, HRD di Bantul Ditangkap Polisi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang staf HRD karena membawa kabur uang gaji karyawan dan menjual laptop perusahaan.

Pelaku berinisial GTW (35) bekerja di sebuah CV jasa pembuatan kardus kemasan di Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sepatu.

Kapolsek Pundong AKP Rumpoko mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu karyawan melaporkan kepada direktur bahwa HRD meminjam laptop di ruang digital marketing pada Selasa (10/6/2025) pukul 15.00 WIB.

Namun saat itu belum ada kecurigaan laptop akan dibawa kabur.

"Karyawan mengira hanya meminjam laptop seperti biasa, dan tidak ada rasa curiga," kata Rumpoko dalam keterangannya di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).

Perusahaan tetap beroperasi seperti biasa.

Direktur CV kemudian memerintahkan GTW untuk memberikan gaji mingguan kepada 20 karyawan dengan total Rp 6,18 juta pada Jumat (20/6/2025).

Namun uang yang seharusnya diberikan kepada para karyawan itu tidak disalurkan.

"Keesokan harinya (21/6/2025) pelaku sudah tidak berangkat kerja," ujarnya.

Upaya pencarian pun dilakukan. Namun saat dihubungi, GTW tidak pernah menjawab telepon. Laptop yang dipinjamnya juga belum dikembalikan.

Pemilik CV kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pundong karena mengalami kerugian total sekitar Rp 8,5 juta.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui GTW sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya di Kota Yogyakarta pada 15 Oktober 2025 sore," kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar perjanjian kerja waktu tertentu dari tempat kerja GTW, satu lembar slip gaji bulan Mei dan Juni 2025, satu lembar audit inventaris kantor, satu lembar laporan pengeluaran gaji karyawan, serta sepasang sepatu yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

"Dari tangan pelaku juga disita sepasang sepatu yang dibeli dari uang hasil kejahatannya. Kalau sisa uangnya dari pengakuan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata Rumpoko.

GTW disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Beralasan Gajinya Kecil

Di hadapan petugas, GTW mengaku gajinya sebagai HRD di perusahaan tersebut tidak besar, hanya sekitar Rp 3 juta per bulan, dan merasa kekurangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya khilaf dan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, karena itu gaji mingguan karyawan saya gelapkan dan laptop kantor saya jual," kata GTW.

"Hawa nafsu dari diri sendiri saja, ini perbuatan (kriminal) terakhir saya," lanjutnya.

Pelaku juga mengakui bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang pribadi, termasuk sepatu bermerk.

"Kebutuhan sehari-hari pribadi saya termasuk untuk beli sepatu juga," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/10/20/174047178/gelapkan-gaji-karyawan-dan-jual-laptop-kantor-hrd-di-bantul-ditangkap

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com