YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Oktober ini.
Pasalnya, dai 13 SPPG di Kota Yogyakarta, belum ada satu pun yang mengantongi SLHS.
Baca juga: 5 dari 10 SPPG di Jember Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan Kemendagri, hasilnya SPPG yang beroperasi wajib mengantongi SLHS pada Oktober 2025.
“Ini semua dari aturan diminta urus 1 oktober ini. Iya (wajib) disyaratkan semuanya. Oktober harus punya semua (SLHS),” ucap Wawan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (30/9/2025).
Wawan menyebut, Kota Yogyakarta memiliki baru memiliki 13 SPPG yang sudah beroperasi, 1 SPPG direncanakan beroperasi pada 1 Oktober 2025, sehingga total SPPG di Kota Yogyakarta terdapat 14 SPPG.
“Rata-rata dari Mei (beroperasi) di Kota Yogayakarta,” kata dia.
Walaupun sampai saat ini belum ada SPPG di Kota Yogyakarta belum mengantongi SLHS, ia menjamin program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Yogyakarta masih kondusif.
“Jadi kalau di Kota Jogja masih landai tidak ada kendala jadi semua masih kondusif,” ucap dia.
Rencananya, di Kota Yogyakarta akan dibangun 42 SPPG, namun saat ini baru tersedia 14 SPPG hal itu dikarenakan harga sewa lahan di Kota Yogyakarta mahal sehingga SPPG kesulitan untuk mencari lokasi.
“Di kota (Yogyakarta) posisi kesulitan nyari tempat, lokasi mahal,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta telah menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah pangan SPPG di Kota Yogyakarta.
Baca juga: Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan MBG, Sekda Bulungan Tekankan Standar Keamanan Pangan
Pengawasan eksternal juga telah dilaksanakan pada SPPG yang saat ini beroperasional wilayah Kota Yogyakarta seperti Kemantren Umbulharjo, Mergangsan, Mantrijeron, Tegalrejo, Kotagede, Ngampilan dan Wirobrajan.
Selain itu SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sehingga dapat menjalankan semua proses pengolahan pangan siap saji sesuai standar operasional prosedur.
“Pengawasan eksternal dengan kegiatan inspeksi kesehatan lingkungan oleh tenaga sanitasi lingkungan Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat pada sarana, disertai pengujian kualitas udara, bahan tambahan pangan serta pengujian kualitas air. Dengan pemantauan sejak persiapan sarana prasarana, pemilihan bahan, proses pengolahan, pemorsian dan distribusi sesuai prinsip higiene sanitasi pangan, diharapkan pangan olahan siap saji yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi,” jelas Emma.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang