YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengungkapkan keprihatinan atas penetapan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) berinisial ESP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus ini terkait dengan pengadaan layanan bandwidth internet untuk periode 2022 hingga 2024 dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) untuk tahun 2023 hingga 2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Eks Kadis Kominfo Sleman Tersangka Korupsi Bandwith Internet, Pemkab Tak Beri Pendampingan Hukum
"Berkaitan dengan peristiwa sore tadi, tentu saya selaku bupati sangat prihatin," ujar Harda Kiswaya saat ditemui di kantornya pada malam yang sama.
Ia menekankan pentingnya pemahaman aturan-aturan pengelolaan uang negara di lingkungan Pemkab Sleman, agar tidak ada kesalahan serupa di masa depan.
Harda Kiswaya menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan dan program yang dilaksanakan, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah penyimpangan.
"Ini pembelajaran bagi saya, saya harus betul-betul lebih baik lagi menggerakan teman-teman inspektorat dan jajaran pengawasan," tuturnya.
Bupati juga mengungkapkan rencananya untuk meminta Sekda Sleman agar terus melakukan pembekalan kepada pegawai.
"Melalui berbagai pembekalan tersebut, semuanya harus memahami aturan dan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman berinisial ESP sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula ketika tersangka menjabat sebagai Kadis Kominfo.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Medan, Rugikan Negara Rp 92 Miliar
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan bandwidth internet dengan dua penyedia layanan, yaitu PT.SIMS dan PT.GPU.
Namun, sejak November 2022 hingga 2024, tanpa kajian kebutuhan yang tepat, tersangka menganggarkan dan melaksanakan pengadaan langganan bandwidth internet dari penyedia lain, PT.MSD, yang tidak sesuai kebutuhan.
Total anggaran yang telah dibayarkan kepada PT.MSD mencapai Rp 3.900.000.000.
Selain itu, Dinas Kominfo juga melaksanakan sewa DRC dengan anggaran tahunan sebesar Rp 198.000.000, yang telah terealisasi dengan memilih penyedia PT.MSA.
Baca juga: Eks Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Internet
Herwatan juga menjelaskan bahwa ESP diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp 901.000.000 kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka ESP diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.000.000.000.
ESP disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang