YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman berinisial ESP ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY.
ESP ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet pada tahun 2022 sampai 2024, dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 sampai dengan 2025.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan tidak memberikan pendampingan hukum.
Baca juga: Eks Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Internet
"Untuk pendampingan hukum, proses beracara perkara tipikor, pemda tidak punya kewenangan melakukan pendampingan hukum bagi tersangka," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, Kamis (25/09/2025).
Hendra Adi menyampaikan, ESP harus menunjuk atau memberi kuasa kepada advokad atau pengacara sebagai penasihat.
"Yang bersangkutan harus menunjuk atau memberi kuasa kepada advokad atau pengacara profesional sebagai penasihat hukum," ungkapnya.
Dikatakan Hendra, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejati DIY terkait penetapan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan Bupati Sleman terkait proses pemberhentian sementara ESP dari jabatanya saat ini.
"Selanjutnya kami koordinasi dengan bupati untuk proses pemberhentian sementara sebagai staf ahli bupati bidang kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta SMAN 19 Medan Bertambah Jadi 4 Orang, Rekanan Barang dan Jasa
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman berinisial ESP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet pada tahun 2022 sampai 2024, dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 sampai dengan 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati DIY, Herwatan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti.
Berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.
Baca juga: Buron Kasus Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap, Sempat Histeris dan Lepaskan Pakaian
Tersangka ESP disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang