YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak adanya evaluasi dan monitoring ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul terjadinya kasus keracunan.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, pada Rabu (24/9/2025), menyatakan bahwa penyelenggara yang lalai harus diberi sanksi tegas agar insiden serupa tidak terulang.
Baca juga: Tak Ingin Kasus Keracunan MBG Terjadi, DPRD Kalteng Minta SPPG Hati-hati
Dia pun meminta agar pelaksanaan MBG terus dievaluasi dan dimonitoring.
“MBG ini kan membantu memberikan asupan gizi bukan mencelakai siswa, saya kira pola-pola manajemen dan lain-lain ini perlu dilihat evaluasi monitoring bukan hanya sudah berjalan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Ia mengatakan, penyebab keracunan MBG di DIY bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari waktu memasak dan bisa juga bahan yang digunakan kurang baik.
Menurut dia dengan adanya evaluasi dan monitoring pemerintah dapat memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak menjalankan program MBG dengan baik.
“Saya kira mekanisme yang harus dibuat harus rinci ada punishment untuk SPPG seperti itu, kalau ada kasus-kasus seperti ini (keracunan) bagaimana itu harus dilihat,” kata dia.
Dia juga meminta kepada semua pihak baik itu penerima manfaat atau pemberi MBG untuk tidak saling menyalahkan.
“Kalau sekarang mestinya juga harus dilihat kondisi SPPG di Jogja siapa yang berperan, nanti di situ ada pengawasan,” imbuhnya.
Baca juga: Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Bandung Barat Diduga Keracunan MBG dari Dapur Berbeda
Sebelumnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui adanya surat perjanjian yang meminta sekolah merahasiakan informasi jika terjadi kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, surat itu sudah ditarik. Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, menegaskan surat yang beredar di Sleman itu merupakan konsep nota kesepahaman (MoU) versi lama yang saat ini sudah tidak berlaku.
“Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru, sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi,” kata Gagat saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang