YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria asal Sidoarjo, Jawa Timur melakukan penipuan online dengan modus menawari pekerjaan sebagai pacar sewaan. Korban dari aksi pelaku merupakan seorang mahasiswi di Yogyakarta.
Pelaku yang ditangkap bernisial AFP, laki-laki usia 24 tahun asal Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan korban perupakan seorang mahasiswi di Yogyakarta.
"Modus pelaku adalah menawari menjadi pacar sewaan," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/06/2025).
Baca juga: Pemutilasi di Padang Pariaman Bunuh 3 Gadis, Salah Satunya Pacar, dan Ibu Korban Pun Meninggal
Wirdhanto menyampaikan pada Februari 2025 pelaku melalui media sosial menawari korban menjadi pacar sewaan.
Pelaku menjanjikan akan memberikan gaji Rp 500.000 per bulan ditambah dengan bonus ketika sudah mendapatkan klien.
"Korban yang merupakan seorang mahasiswi tertarik untuk mendapatkan uang tambahan dan akhirnya apply, menyampaikan kepada admin siap menjadi pacar sewaan," ucapnya.
Admin akun media sosial yang merupakan pelaku lantas memberikan klien kepada korban.
Setelah komunikasi, klien ini meminta melakukan video call bermuatan asusila dengan imbalan Rp 3 juta.
"Ternyata video call tersebut direkam. Termasuk foto-foto area sensitif dari korban," ucapnya.
Wirdhanto menuturkan klien yang diberikan kepada korban tersebut sebenarnya merupakan pelaku itu sendiri.
Baca juga: Saat Tidur, Uang Penjual Sayur Dicuri Pacar Rp 130 Juta untuk Judol di Medan
Hasil rekaman video call beserta foto-foto digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
"Tersangka melakukan ancaman, pemerasan kepada korban. Apabila tidak memberikan sejumlah uang akan menyebarkan video beserta foto," tuturnya.
Merasa terdesak, korban kemudian mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp 300.000. Uang tersebut dikirimkan korban kepada pelaku pada Maret 2025.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda DIY. Setelah melakukan penyelidikan Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menangkap pelaku berinisial AFP.
Baca juga: 6 Bulan Jasad Pacar Disembunyikan, Kasus Pembunuhan di Bantul Direka Ulang
"Pelaku berhasil ditangkap dan pekerjaan dari pelaku seorang mahasiswa," ucapnya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar berisikan ancaman, bukti transfer, hingga handphone.
Akibat perbuatanya pelaku AFP dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang