YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Argo Ericko Achfandi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Christiano, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), mendapat sanksi berupa pembekuan status mahasiswa setelah penetapan tersebut.
Rektor UGM, Ova Emilia, menjelaskan bahwa pembekuan status mahasiswa Christiano dilakukan selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Anak Tabrak Argo, Ayah Christiano: Saya Dengar Banyak Berita Tak Benar Menghujat Putra Saya...
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," ujar Ova Emilia dalam keterangan tertulis Humas UGM, Selasa (3/06/2025).
Selama masa pembekuan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, menunggu keputusan sanksi akademik dari pihak universitas.
Ova Emilia juga menambahkan bahwa penonaktifan status sebagai mahasiswa sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB UGM sebelum Christiano ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Kecelakaan tragis ini terjadi pada 24 Mei 2025. Christiano menabrak Argo Ericko yang mengendarai sepeda motor, hingga korban meninggal dunia di tempat.
Polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka pada 27 Mei 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang