YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, diduga melebihi ketentuan batas kecepatan melaju di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman, DIY.
Di rambu-rambu yang terpasang di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, tercatat kecepatan 40 km/jam.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, mengenai kecepatan mobil masih menunggu hasil dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA).
Baca juga: Detik-detik Bus Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang-Batang, Pengemudi Baru Diganti di Brebes
Hanya saja, dari pengakuan pengemudi BMW saat itu melaju dengan kecepatan 50 km/jam sampai 60 km/jam.
"Ya, ini kita masih menguji dari hasil kendaraannya, kalau dari tersangka ini sendiri, ini kan pengakuannya. Tapi kita buktikan nanti, itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km/jam," ujarnya, Rabu (28/05/2025).
Edy menyampaikan, Jalan Palagan Tentara Pelajar merupakan jalan provinsi.
Baca juga: 6 Polisi di Kalsel Positif Narkoba, Dihukum Shalat Lima Waktu?
Di jalan tersebut juga telah terpasang rambu-rambu untuk kecepatan kendaraan yang melintas.
Sehingga jika berdasarkan pengakuan pengemudi, maka kecepatan mobil BMW saat ini melebihi batas yang diperbolehkan.
"Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km/jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," ungkapnya.
Baca juga: Akun Instagram Disdikpora DIY Diretas, Unggah Foto Emas Batangan
Kerusakan bagian depan mobil BMW yang tabrak pemotor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.Dari analisis, penyebab kecelakaan tersebut karena pengemudi mobil BMW kurang konsentrasi.
Pengereman dilakukan setelah mobil menabrak pengendara sepeda motor.
"Jadi yang keterangannya, ini analisis dari kita ya. Bahwa satu yang pertama tadi, pelanggaran dia dari hasil keterangan ini, dan kita dan saksi yang lainnya, dia satu kurang konsentrasi. Makanya pada saat naik kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak," tuturnya.
Baca juga: Alasan Warga Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman pada 24 Mei 2025.
Satu unit mobil BMW menambrak pengendara motor hingga tewas.
Pengendara sepeda motor yang meninggal dunia diketahui bernama Argo Ericko Achfandi yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Sedangkan pengemudi BMW diketahui bernama Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Polisi kemudian menetapkan pengemudi BMW sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Argo meninggal dunia pada 27 Mei 2025.
Baca juga: Ayam Goreng Legendaris Widuran Solo Tidak Halal, Warga: Kami Sudah Konsumsi sejak Kecil
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang