Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, BPN DIY Buka Suara

Kompas.com, 16 Mei 2025, 15:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setelah 12 tahun sertifikat tanahnya tak bisa diakses, guru honorer Hedi Ludiman mendapat tanggapan dari BPN DIY.

Kepala Kanwil BPN menyebut masa berlaku blokir oleh aparat hukum, hanya berlaku 30 hari, sesuai aturan yang berlaku di 2012.

Baca juga: BPN Sleman Angkat Bicara soal Guru Honorer Jadi Korban Mafia Tanah

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dony Erwan Brilianto merespon pernyataan dari guru honorer Hedi Ludiman yang diduga korban mafia tanah di Kabupaten Sleman.

Melalui video yang dikirim Hedi menyampaikan bahwa blokir sertifikat hanya 30 hari tersebut memang benar dan sesuai Undang-Undang. Namun 30 hari tersebut untuk blokir biasa.

Terkait hal ini, Dony menjelaskan blokir sertifikat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dilakukan pada tahun 2012, sehingga pada masa ini Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN no 13 tahun 2017 berlaku.

“Tahun 2012 berarti pakainya (aturan) Peraturan Menteri BPN nomor 3 tahun 97 pasal 126, menyatakan kalau ada permintaan blokir baik perorangan atau aph (aparat penegak hukum), atau kita sendiri berlakunya ya cuma 30 hari,” kata dia saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).

Sedangkan pada Peraturan Menteri no 13 tahun 2017 disebutkan bahwa blokir internal berlaku sampai dengan kasus selesai.

Baca juga: Guru Honorer di Sleman Mengadu ke Bupati, Istri Jadi Korban Mafia Tanah

“Iya belum berlaku karena yang itu (blokir internal) baru berlaku pada tahun 2017, jadi belum berlaku yang itu. Pakainya ya yang lama aturannya,” imbuh dia.

Dony menyampaikan setelah blokir dilakukan Polisi sampai tahun 2024 blokir tersebut belum dicabut. Blokir dilakukan hanya dilakukan pada tahun 2012, tidak ada blokir baru dari Polres Sleman.

“Bukan Polres Sleman belum mencabut, meskipun dari APH berlakunya ya 30 hari. Permennya 2017 berlakunya setelah 2017 seperti di Bantul itu (proses blokir),” kata dia.

Saran BPN DIY

Ia menyarankan kepada Hedi untuk melakukan musyawarah kepada nama yang tercantum pada sertifikatnya, atau membuka gugatan perdata karena merasa belum tuntas.

“Kita belum bisa karena sertifikatnya lebih dari 5 tahun juga, dari 2012 sekarang 2025,” imbuhnya.

Dia menambahkan di kantor ATR/BPN kabupaten maupun provinsi memiliki loket informasi, bagi warga yang akan mengadu atau merasa ditipu dipersilakan datang langsung ke kantor BPN. Sehingga BPN dapat meresponnya dengan cepat.

Baca juga: Tanggapan Polisi atas Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Guru Honorer di Sleman

Tanah guru honorer dirampas mafia tanah

Perjuangan panjang selama lebih dari satu dekade harus dijalani seorang guru honorer di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), demi memperjuangkan hak atas tanah warisan milik istrinya.

Tanpa disadari, tanah yang ditinggali Hedi Ludiman (49) bersama keluarganya tiba-tiba sudah tergadai ke bank, bahkan dibalik nama tanpa sepengetahuan mereka.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau