Editor
“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
Dalam gugatannya, Komardin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan imateriil Rp 1.000 triliun, yang menurutnya ditujukan untuk negara.
Baca juga: Kasmudjo Tak Siap Hadapi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Apa Alasannya?
Selain Kasmudjo, para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Komardin mengklaim bahwa isu ijazah palsu Jokowi menimbulkan kegaduhan nasional yang bahkan berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah.
“Kalau ini tidak diselesaikan cepat nilai dolar terhadap Rupiah bisa 20 ribu, kalau sudah 20 ribu itu negara sudah kolaps,” ujarnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang