YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mengadakan pertemuan dengan Penghageng Datu Dana Suyasa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan pemerintah provinsi untuk membahas Peraturan Wali Kota Yogyakarta yang berkaitan dengan regulasi kawasan sumbu filosofi.
Pertemuan ini berlangsung di Balai Kota Yogyakarta pada Rabu (14/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor Wali Kota Yogyakarta bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembahasan terkait kawasan sumbu filosofi.
“Poin-poin penataan kawasan (sumbu filosofi) mencakup penataan di zona inti, zona penyangga, dan penataan sesuai dengan amanah UNESCO,” ujarnya.
Baca juga: Ramai soal Plengkung Gading Ditutup, Keraton Yogyakarta: Bagian Sumbu Filosofi
Baca juga: Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?
Ilustrasi Sumbu Filosofi Yogyakarta resmi diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.
GKR Mangkubumi juga menambahkan bahwa evaluasi di kawasan sumbu filosofi belum dilakukan, karena peraturan wali kota tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Belum (evaluasi) baru bahas perwal,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas regulasi-regulasi yang menyangkut kawasan sumbu filosofi.
Baca juga: 5 Fakta Plengkung Gading dan Alasan Mengapa Sultan Yogyakarta Dilarang Melintas
Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan mengatur kawasan inti, wilayah penyangga, hingga zona pengembangan.
“Sudah kita tetapkan bersama provinsi dan kota sehingga tidak ada perdebatan lagi dalam penerapan regulasi ini ke depan,” jelasnya.
Hasto menambahkan bahwa dengan adanya peraturan wali kota ini, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan pembangunan dan aktivitas lainnya.
“Jadi masyarakat tinggal mengikuti menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Tidak ada yang diragukan karena patok poinnya sudah diketok. Batas ketinggian, zonanya semua tegas keputusan ini tidak ada ragu-ragu,” ungkap Mantan Kepala BKKBN tersebut.
Ia juga menekankan bahwa pemberlakuan regulasi di kawasan sumbu filosofi bertujuan untuk melindungi kawasan tersebut.
“Sekaligus memberikan ketegasan, tentu spiritnya bagus tertata dengan baik. Spirit-nya lebih memberikan kejelasan regulasi pengembangan itu. Tinggal kita perwalnya sahkan,” tutup Hasto.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah di Plengkung Gading Mulai Maret 2025
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang