Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Lembaga Bimbel di Yogyakarta Diduga Terlibat

Kompas.com, 30 April 2025, 14:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu lembaga bimbingan belajar (Bimbel) di Yogyakarta diduga terlibat dalam praktik kecurangan pada Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025.

Temuan ini memicu tanggapan dari Muhammad Saiful Anwar, dosen Program Studi Kebijakan Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Setelah terungkapnya dugaan kecurangan tersebut, menurut Saiful, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem UTBK SNBT serta lembaga bimbingan belajar di Yogyakarta.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat berbagai modus yang memungkinkan bimbel melakukan kecurangan, seperti meminta pegawai atau tutor untuk ikut UTBK.

"Mereka bertugas merekam soal-soal kemudian rekaman itu menjadi bahan evaluasi atau pengembangan modul pembelajaran yang dijual ke masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Gubernur Kaltim Rudy Masud yang Menjuluki Dedi Mulyadi Gubernur Konten

Menurut Saiful, situasi ini memerlukan audit khusus terhadap praktik-praktik bimbel di berbagai daerah.

"Itu mungkin ada dugaan modus seperti itu, perlu kita audit. Ini jadi PR kita bersama," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa banyak bimbel yang membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA atau SMK, yang berpotensi ikut UTBK.

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa jika ada bimbel yang melakukan kecurangan dengan menawarkan iming-iming garansi 100 persen lolos UTBK, hal ini perlu diaudit secara bersama-sama.

"Kita curigai bersama sejauh mana bimbel di manajemennya memiliki integritas atau tidak," jelasnya.

Saiful menambahkan bahwa lembaga bimbingan belajar sebagai lembaga non formal perlu memiliki sertifikasi secara berkala atau akreditasi khusus, mirip dengan yang diterapkan di sekolah-sekolah formal.

"Kalau di perguruan tinggi kan ada akreditasi. Perlu kita cek syarat membuka layanan bimbel," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bimbel yang termasuk dalam lembaga non formal berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal, yang memiliki lembaga sertifikasi untuk melakukan audit terhadap bimbel.

Apabila terbukti melakukan kecurangan, bimbel dapat dikenakan dua sanksi, yaitu pencabutan izin penyelenggaraan bimbel dan sanksi pidana.

"Perlu sanksi tegas mulai menutup izin operasional. Kalau yang namanya bimbel sebagai badan usaha jasa ditutup, ini jadi jera," tegasnya.

"Proses hukum itu perlu karena itu bentuk ketidakadilan. Orang-orang yang belajar susah payah tetapi dicederai oleh orang-orang yang pakai joki. Keadilan sosial perlu ditegakkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof Eduart Wolok, mengonfirmasi bahwa dugaan keterlibatan bimbel dalam kecurangan UTBK di Yogyakarta muncul setelah panitia melakukan pendalaman di seluruh pusat UTBK SNBT.

"Ini ada 13 Pusat UTBK yang terjadi kecurangan, dengan peserta yang terlibat baru ditemukan 50 orang, joki 10 orang," kata Prof Eduart Wolok dalam konferensi pers SNPMB mengenai kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan UTBK SNBT 2025 Sesi 1-12, yang disiarkan melalui tayangan live YouTube SNPMB ID pada Selasa, (29/4/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau