YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Penindakan terhadap para pelaku dilakukan pada 15 April 2025 di Nanggulan, Kulon Progo, seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (23/04/2025).
"Tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Nanggulan, Kulon Progo," ujar Haris.
Baca juga: UGM, Roy Suryo, dan Polemik Ijazah Jokowi
Tiga orang yang ditangkap adalah JS (46 tahun), PS (48 tahun), dan EA (39 tahun), ketiganya merupakan warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencium bau gas yang mencurigakan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan penindakan.
"Tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg," ucapnya.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Isu Matahari Kembar
Haris menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua metode dalam proses pemindahan gas.
Metode pertama adalah dengan menggunakan pemanas air, sedangkan metode kedua menggunakan tekanan udara dari kompresor.
Proses pemindahan gas dilakukan di rumah salah satu pelaku berinisial JS.
Baca juga: UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Lengkap dengan Bukti dan Dokumen Akademik
Gas LPG 3 kg yang digunakan oleh para pelaku berasal dari beberapa pangkalan di daerah Nanggulan yang dikelola oleh JS.
"Rata-rata setiap hari, para pelaku dapat mengisi 30 tabung gas ukuran 12 kg dengan mengambil isi dari kurang lebih 150 tabung gas berukuran 3 kg," ungkapnya.
Para pelaku menjual gas LPG 5,5 kg dengan harga Rp 80.000 hingga Rp 90.000, sedangkan gas LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 188.000 hingga Rp 195.000.
"Keuntungan kotor dari penjualan satu buah tabung LPG 5,5 kg kurang lebih Rp 30.000 dan LPG 12 kg kurang lebih Rp 70.000," tambahnya.
Baca juga: UGM Pastikan Ijazah Joko Widodo Valid, Siap Jadi Saksi di Pengadilan
Haris menyatakan bahwa praktik ini sudah dilakukan oleh para pelaku sejak 2024, dengan estimasi keuntungan bersih sekitar Rp 20 juta per bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi tindakan Polda DIY dalam menangkap para pelaku penyalahgunaan LPG 3 kg yang merupakan produk subsidi pemerintah.
"Hal tersebut jelas telah merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima subsidi produk LPG 3 kg," kata Taufiq.
Baca juga: Dedikasi di Balik Tugu Biawak, Rejo Rela Berutang demi Wonosobo
Taufiq menambahkan bahwa Pertamina telah memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur LPG yang melanggar aturan dalam menyalurkan produk Pertamina, baik subsidi maupun nonsubsidi.
"Pertamina telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) per 16 April 2025 kepada lima pangkalan yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg," ucapnya.
Pertamina juga mengambil langkah untuk mencari pengganti agar tidak terjadi kekosongan gas LPG di masyarakat.
"Kami segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan supply kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam satu desa," tambahnya.
Baca juga: Alasan Menjadikan Biawak Ikon Baru Wonosobo
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 49 tabung gas 12 kg yang masih terisi, 52 tabung gas 12 kg kosong, serta peralatan pemindahan gas seperti dua unit water heater, satu unit kompresor, selang regulator, dan tabung-tabung pendukung.
Selain itu, timbangan, troli, segel, karet sil, obeng, dan satu unit mobil pickup juga disita.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, UU 11 Tahun 2020, dan UU 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca juga: Kisah Hardianti Triana, Sopir Perempuan Trans Banyumas yang Juga Mahasiswi PGSD
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang