"Sesampainya di tempat kejadian, sepeda motor oleng ke kiri dan menabrak pagar jembatan pintu masuk Balai Kalurahan Patalan," jelas Jeffry.
Setelah menabrak jembatan, sepeda motor tersebut masuk ke parit.
AN dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit, sementara MR mengalami patah kaki kiri dan dirawat di RSUD Panembahan Senopati.
Baca juga: Buang Mayat Teman yang Tewas karena Overdosis, Enam Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap
"Untuk pengendara meninggal dunia, sementara pembonceng mengalami patah kaki kiri," ucapnya.
Berkaca dari kecelakaan tersebut, Jeffry berharap orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka.
"Sebab, jika belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), anak di bawah umur tidak diperbolehkan berkendara," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang