YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang (UU) Polri belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Ketua Harian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Arief Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa revisi undang-undang merupakan ranah legislatif, sehingga pihaknya menyerahkan pembahasan RUU Polri kepada DPR RI.
"Kami Kompolnas tidak melihat itu. Sekarang, kalau pun itu memang ada, itu kan berproses di bidang legislatif," ujarnya, Selasa (25/3/2025).
"Seperti tadi saya bilang, kami kan pengawas fungsional. Kalau itu urusannya legislatif," kata dia.
Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga memberikan klarifikasi mengenai hal ini.
Ia menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai revisi Undang-Undang Polri oleh DPR RI untuk periode 2024-2029.
Puan memastikan bahwa draf naskah dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial adalah dokumen tidak resmi.
“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Demo Mahasiswa di Solo: Pulangkan TNI ke Barak
Puan juga menyatakan bahwa surat presiden (surpres) mengenai revisi UU Polri yang disebut-sebut telah beredar di masyarakat bukanlah surat resmi.
“Surpres RUU Polri saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan surpres resmi,” kata Puan.
Kekhawatiran publik terkait revisi UU Polri muncul setelah DPR mengesahkan revisi UU TNI.
Kekhawatiran tersebut banyak dibicarakan di media sosial, bahkan sudah muncul tagar #TolakRUUPolri di platform media sosial X.
Baca juga: Dwifungsi TNI di Jabatan Sipil Dinilai Tak Lazim, Kembali ke Orde Baru
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang