YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta menerbitkan surat edaran merespons surat edaran bersama tiga kementerian.
Dalam surat edaran ini, sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP di Yogyakarta bakal dikurangi waktu belajarnya.
Tiap satu jam pelajaran dipotong 5 menit selama bulan puasa 2025.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Boyolali Jalan Terus meski Puasa, Bagaimana Mekanismenya?
Kepala Dinas Disdikpora Kota Yogyakarta Budi Asrori mengatakan, pada bulan puasa 2025 waktu belajar siswa dipotong 5 menit tiap jam pelajaran.
“Selama Ramadan alokasi waktu pembelajaran dikurangi 5 menit sesuai dengan bidangnya masing-masing,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
Selain itu Disdikpora Kota Yogyakarta juga meminta siswa-siswa sebelum libur puasa untuk gotong royong membersihkan lingkungan sekolah.
“Jadi kita mendukung melaksanakan program bersih-bersih sekolah, besok pagi serentak di kota Jogja,” kata dia.
Baca juga: Saat Harga Telur, Daging Ayam, hingga Cabai di Yogyakarta Melonjak Jelang Puasa
Menurutnya, bersih sekolah sebelum ramadhan sekaligus untuk mendukung gerakan hari peduli sampah nasional.
Lanjut dia, libur Ramadhan dilaksanakan mulai Kamis yaitu 27 Februari hingga 5 Maret 2025, dan siswa masuk pada 6 Maret 2025.
Kemudian libur Idul Fitri dimulai pada 26 Maret sampai 8 April 2025.
“Kita imbau selama libur sekolah ada semacam bimbingan intensif dari orangtua agar anak-anak terhindar dari kegiatan yang tidak bermanfaat,” katanya.
Baca juga: Sanksi Denda dan Kurungan untuk Pengamen Online di Yogyakarta
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) No 100.3.4/866 Tahun 2025 tentang aturan warung makan, tempat hiburan malam, panti pijat, hingga spa saat bulan Ramadan 2025.
SE tersebut telah diteken oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan.
“Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi (usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena permainan dan jasa impresariat/Promotor/Event Organizer), usaha badan usaha lain yang sejenis, tutup pada saat hari pertama sampai dengan hari ketiga bulan Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh Pemerintah,” bunyi salah satu poin di SE itu.
Baca juga: Aturan Larangan Merokok di Malioboro 2025, Nekat Didenda Rp 7,5 Juta
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang