YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengungkapkan bahwa streamer yang melakukan ngamen online dapat dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Dodi merinci bahwa sanksi tipiring dapat berupa denda atau kurungan penjara.
“Tipiring itu tiga bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta paling tinggi,” jelasnya pada Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Alasan Pengamen Online Dilarang Beroperasi di Yogyakarta...
Dodi menegaskan bahwa para pengamen online yang beroperasi di sekitar Kota Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Namun, saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta masih berfokus pada pemberian teguran dan belum menerapkan sanksi pidana.
Menurut Dodi, sebelum memberikan sanksi pidana, harus ada sanksi administrasi terlebih dahulu, yang berupa teguran.
“Sanksi pidana harus melalui sanksi administrasi dahulu berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sebagainya,” katanya lagi.
Baca juga: Mengintip Fenomena Ngamen Online di Kota Yogyakarta...
Baca juga: Alasan Pengamen Online Dilarang Beroperasi di Yogyakarta...
Dodi mengatakan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang berarti hukum pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa jika pelanggar perda telah diingatkan tetapi tidak mengulangi kesalahan, maka sanksi dianggap selesai sampai pada teguran saja.
“Konteksnya kan pelanggaran, pelanggaran berbeda dengan kriminal murni, bukan kejahatan," kata Dodi.
Baca juga: Ngamen Online Merambah Kota Yogyakarta, Satpol PP Patroli via Medsos
Namun, jika pelanggar perda tetap melanggar setelah diingatkan, maka sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 akan dikenakan, seperti yang tercantum dalam perda.
"Jika ternyata denda Rp 100.000 tidak menimbulkan efek jera, kita akan membawanya ke pengadilan," tegasnya.
Hingga Senin (4/11/2024) malam, Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan patroli untuk mencari pengamen online di kawasan Kota Yogyakarta.
Namun, selama patroli, mereka tidak menemukan pengamen online.
"Untuk lokasi Titik Nol Kilometer dan Senopati, tidak didapati kegiatan live streaming TikTok," pungkasnya.
Baca juga: Kepergok Curi Pakaian Dalam Wanita, Pemuda di Gowa Digelandang Polisi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang