PURBALINGGA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial DK (26) asal Bantul, Yogyakarta, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor.
Korbannya tak lain adalah pacarnya sendiri dan calon mertuanya, AH (48), warga Desa Pesunggingan, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus berpacaran dan menjanjikan pernikahan untuk mendapatkan kepercayaan korban.
"Modus tersangka yaitu memacari anak korban dan berjanji akan menikahinya untuk mendapatkan kepercayaan," ujar Aris dalam rilis tertulis, Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Pria di Barito Kuala Cabuli Remaja, Ditangkap Usai Resepsi Pernikahannya dengan Wanita Lain
Motor Dipinjam, Tak Pernah Dikembalikan
Setelah berhasil meyakinkan korban, DK meminjam motor pacarnya pada 16 Januari 2025 dan motor calon mertuanya pada 19 Januari 2025 dengan alasan untuk bekerja. Namun, setelah itu, ia menghilang dan tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.
Hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa dua motor korban telah digadaikan kepada seorang warga Kelurahan Purbalingga Lor masing-masing seharga Rp 5 juta dan Rp 1,5 juta.
"Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor para korban digadaikan pada seorang warga Kelurahan Purbalingga Lor seharga Rp 5 juta dan Rp 1,5 juta," jelas Aris.
Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Kebumen, namun akhirnya berhasil diringkus polisi di Kecamatan Pengadegan pada Kamis (30/1/2025) sore.
Baca juga: Kehilangan Motor, Pemuda di Bantul Tangkap Sendiri Pencurinya
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua sepeda motor hasil penggelapan, yaitu:
DK mengaku melakukan penggelapan karena kesulitan ekonomi dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya.
"Tersangka mengaku melakukan penggelapan karena motif ekonomi, karena sedang tidak bekerja dan butuh uang untuk biaya hidup, uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan," ungkap Aris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang