YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang penjaga Warmindo di Jalan Palagan, Kabupaten Sleman, mengalami luka akibat sabetan celurit saat melawan pelaku yang hendak merampas handphone dan uang.
Polisi berhasil menangkap pelaku beserta senjata tajam jenis celurit yang dipergunakan untuk mengancam korban.
Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS Udin Afriyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 15 Januari 2025.
"Tempat kejadian di Warmindo Jalan Palagan Km 8 sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS Udin Afriyanto, saat dihubungi, Selasa (18/02/2025).
Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg
Korban dalam kejadian ini berinisial A, warga Kuningan, Jawa Barat, dan adiknya berinisial M.
Udin menyampaikan bahwa pelaku awalnya mengendarai sepeda motor mondar-mandir di depan Warmindo. Setelah itu, pelaku masuk ke Warmindo dan memesan minum.
Korban A kemudian membuatkan minuman yang dipesan oleh pelaku. Tak disangka, setelah dibuatkan minuman, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.
"Setelah dibuatkan minuman yang dipesan, pelaku mengeluarkan celurit, menodong, dan mengancam korban. Pelaku meminta uang serta handphone korban," ucapnya.
Saat itu, korban A berusaha melawan pelaku hingga tangannya mengalami luka akibat menangkis sabetan celurit.
Adik korban yang mendengar keributan juga sempat berusaha membantu kakaknya.
"Adiknya membantu memukul pelaku. Tetapi pelaku mengambil pisau yang ada di meja, mengambil handphone korban, dan langsung melarikan diri," tuturnya.
Udin mengungkapkan bahwa akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
"Korban kakak beradik yang menunggu Warmindo. Satu korban luka di tangan, satu lagi di tangan dan kepala," tuturnya.
Polisi yang mendapat laporan lantas mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyisiran, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MD (28), warga Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Menyisir sekitar TKP, kami menemukan diduga pelaku di pinggir jalan. Kami menemukan HP milik korban yang berada di saku celana belakang pelaku," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku MD dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang