YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Malven Yusuf (13), pelajar asal Mojokerto yang meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan laut di Pantai Drini melaporkan empat pihak ke Polres Gunungkidul.
Melalui Kuasa Hukum Keluarga Malven, Rifan Hanum menyampaikan, pihaknya melaporkan empat pihak yakni kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, dan penanggung jawab pantai Drini.
Terkait pelaporan ini, Plt Kepala Satpol PP Noviar Rahmad mengatakan, dirinya sudah mencari informasi terkait laporan tersebut tetapi dia belum mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud penanggung jawab pantai.
Baca juga: Keluarga Korban Hanyut di Pantai Drini Tempuh Jalur Hukum
"Enggak tahu yang mana. Penanggung jawab pantai termasuk Pemda Kabupaten yang mengelola, juga termasuk," katanya saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Dia menyebut selain Pemda Kabupaten, kelompok sadar wisata (pokdarwis) juga termasuk pengelola pantai.
"Apakah pokdarwis sebagai pengelola pantai, atau misalnya dari Pemda Kabupaten yang memungut retribusi pariwisata, atau yang bagaimana?" Kata dia.
Dirinya sudah berkomunikasi kepada anggota Satlinmas Rescue Istimewa yang berada di bawah Satpol PP DIY wewenangnya. Dia memastikan tidak ada penjaga pantai yang dilaporkan.
Untuk diketahui, para anggota Sar Satlinmas Rescue Istimewa turut menyelamatkan siswa asal Mojokerto.
Aksi heroik para anggota Sar Satlinmas Rescue Istimewa diganjar penghargaan oleh Polres Gunungkidul.
"Teman-teman sudah berusaha untuk mengimbau tidak berenang. Ya sehingga murni accident," ucapnya.
Menurut dia, anggota Sar Satlinmas Rescue Istimewa tak kurang memberikan imbauan kepada wisatawan untuk tidak berenang di wilayah yang berbahaya.
Selain itu juga sudah berbagai macam rambu-rambu peringatan dipasang di sekitar pantai.
"Lokasi berbahaya tidak boleh berenang itu kan ada. Tapi namanya orang ke pantai udah nggak lihat itu tanda-tanda lagi," bebernya.
Baca juga: Penghargaan untuk Aksi Heroik Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto yang Terseret Ombak di Pantai Drini
Sebelumnya, Keluarga Malven Yusuf Adh Dhuqa (13), salah satu korban hanyut di Pantai Drini, Banjarejo, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menempuh jalur hukum. Laporan keluarga dilakukan di Polres Gunungkidul, Selasa (4/2/2025).
Kuasa Hukum Keluarga Malven, Rifan Hanum menyampaikan, pihaknya melaporkan empat pihak yakni kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, dan penanggung jawab pantai Drini. Dia menyebut, ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
"Menurut hemat kami unsur kelalaian terpenuhi," kata Rifan di Polres Gunungkidul, Selasa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang