YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Malven Yusuf Adh Dhuqa (13), salah satu korban hanyut di Pantai Drini, Banjarejo, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menempuh jalur hukum.
Laporan keluarga dilakukan di Polres Gunungkidul, Selasa (4/2/2025).
Kuasa Hukum Keluarga Malven, Rifan Hanum menyampaikan, pihaknya melaporkan empat pihak yakni kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, dan penanggung jawab pantai Drini.
Dia menyebut, ada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.
Baca juga: Tragedi Pantai Drini, SMPN 7 Mojokerto Dipanggil untuk Investigasi
"Menurut hemat kami unsur kelalaian terpenuhi," kata Rifan di Polres Gunungkidul, Selasa.
Dikatakannya, pada saat menentukan lokasi wisata di pantai Drini, tidak dipersiapkan alat pelindung diri atau pelampung. Selain itu tidak ada garis di tepi pantai drini.
Selain itu, orangtua tidak mengizinkan tetapi harus tetap bayar.
"Kenapa saat orangtua tidak mengizinkan masih tetap disuruh bayar sehingga melepas kepergian anak kami," ucap dia.
Rifan mengatakan, laporan pihaknya sudah diterima Polres Gunungkidul. Sebelumnya sudah melakukan mediasi keluarga dengan pihak sekolah, tetapi tidak menemukan jalan tengah.
Sementara, orang tua Malven, Istiqomah mengatakan ingin meminta keadilan kematian anaknya.
"Kami ingin menuntut keadilan," kata dia.
Sementara Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan pihaknya sedang meminta keterangan beberapa orang. Nanti kedepannya akan diberitahu.
Baca juga: Penghargaan untuk Aksi Heroik Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto yang Terseret Ombak di Pantai Drini
"Belum bisa menyimpulkan. Andaikan mau lapor silakan, kita tidak boleh menolak laporan," kata dia.
Perlu diketahui, 13 anak SMP N 7 Mojokerto, Jawa Timur, terseret ombak pantai Drini pada Selasa (28/1/2025) lalu. Ada 9 anak yang diselamatkan, 4 orang di antaranya tewas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang