YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polda DIY masih melakukan pendataan terhadap korban penipuan yang dilakukan oleh biro umrah PT. Hasanah Magna Safari.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri aset milik tersangka berinisial ID (46), yang merupakan pemilik biro umrah tersebut.
"Ini fokus korban dulu, ini kan korbannya nambah-nambah terus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi saat dihubungi, Selasa (28/01/2025).
Endriadi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mendata korban penipuan tersebut dan juga sedang melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka ID.
"Kita data, kita masih tracing asetnya. Nanti kita semuanya hasil kejahatan," ucapnya.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Posko Pengaduan Korban di Ditreskrimum Polda DIY, pada 25 Januari 2025 telah diterima satu aduan dari Jakarta melalui WhatsApp (WA) dengan total 17 orang korban dan kerugian sekitar Rp 489 juta.
Rencananya, 17 korban tersebut seharusnya diberangkatkan pada 5 Desember 2024.
"Satu aduan dari Jawa Timur jumlah korban tiga orang. Kerugian sekitar Rp 70 juta. Tanggal keberangkatan 17 Maret 2025," tambahnya.
Baca juga: Pemilik Biro Tersangka Penipuan Umrah, Ternyata Dilaporkan soal Investasi
Pelaku penipuan umrah inisial ID (46) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY.
Pada 26 Januari 2025, terdapat satu laporan polisi dan satu aduan melalui WhatsApp.
Laporan dari Yogyakarta melibatkan lima orang korban dengan kerugian sekitar Rp 270 juta, sedangkan para korban tersebut dijadwalkan berangkat pada 12 Januari 2025.
"Satu aduan dari Sleman, jumlah korban dua orang, kerugian sekitar Rp 49 juta, tanggal keberangkatan 23 Februari 2025," tuturnya.
Pada 27 Januari 2025, tiga laporan polisi diterima dari Bogor, Jawa Barat, dan Yogyakarta, dengan total tiga orang korban dan kerugian sekitar Rp 125 juta.
"Sudah dibuatkan LP untuk ini di Poresta Yogyakarta," ungkapnya.
Selain itu, satu laporan dari Jawa Timur melibatkan empat orang korban dengan kerugian Rp 456 juta, dan satu aduan dari Kabupaten Bantul dengan lima orang korban dan kerugian Rp 175 juta juga sudah dilaporkan ke Polda DIY.