Editor
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan harga kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat libur panjang akhir pekan menjadi perhatian. Beberapa hotel mematok tarif hingga belasan juta rupiah untuk satu malam.
Meskipun harga tinggi ini tertera di aplikasi pemesanan tiket pesawat dan hotel, kamar dengan harga tersebut tetap laku terjual. Lantas, siapa sebenarnya yang rela menghabiskan puluhan juta rupiah untuk menginap di Yogyakarta?
Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, tarif tinggi ini memang berlaku untuk hotel bintang 4 dan bintang 5.
“Saya tidak memungkiri ada. Tapi itu sudah sesuai dengan kesepakatan terutama untuk bintang 4 dan 5,” ujar Deddy, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Harga Kamar Hotel di Yogyakarta Melonjak hingga Rp 17 Juta Saat Libur Panjang, Laris meski Mahal
Deddy menjelaskan, selama libur panjang, tarif hotel dapat mengalami kenaikan hingga 70 persen dari harga publik, terutama untuk periode seperti Natal dan Tahun Baru.
"Ya bisa saja kenaikannya dari publish rate itu maksimal 70 persen kayak Nataru (Natal dan tahun baru) kemarin," ungkapnya.
Namun, kebanyakan hotel tidak menerapkan kenaikan sebesar itu. Banyak yang hanya menaikkan tarif sekitar 30 hingga 50 persen, meskipun beberapa hotel bintang lima menerapkan kenaikan hingga 70 persen.
Di hotel-hotel bintang lima Yogyakarta, harga kamar bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 17 juta per malam, terutama untuk tipe kamar presiden suite. Meskipun harga yang sangat tinggi, Deddy mengungkapkan bahwa kamar tersebut tetap terjual.
Baca juga: Waspada Aksi Getok Tarif Parkir Selama Libur Panjang di Bandung
“Ada Rp 10 juta yang presiden suite, ada yang Rp 17 juta. Kemarin habis,” ucapnya.
Yang menarik, para wisatawan yang menyewa kamar dengan harga belasan juta rupiah ini kebanyakan adalah pejabat tinggi, pengusaha, dan artis.
Deddy menambahkan, “Nyatanya payu (laku), Nataru kemarin juga laku. Dipakai pejabat-pejabat sama pengusaha-pengusaha besar, banyak artis-artis di sini sekarang.”
Meskipun hotel-hotel ini menjual kamar dengan harga fantastis, ada aturan yang membatasi kenaikan tarif. Jika ada hotel yang melebihi kenaikan 70 persen, PHRI akan memberikan sanksi.
“Sanksi peringatan 1, 2, 3 terakhir dikeluarkan,” tegas Deddy.
Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang